Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Polisi Bentuk Satgas

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: net)
Kamis, 12 Nopember 2020, 10:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius menanggapi kasus mafia pertanahan. Satuan tugas (satgas) pun dibentuk dengan menggandeng instansi Polri. Pasalnya, keberadaan mafia pertanahan selain merugikan dan mengkhawatirkan, juga mereka kian marak.

"Kita akan tindak tegas para mafia tanah itu," tegas Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Sengketa dan Konflik di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Rakernis sendiri digelar demi mencari solusi atas hambatan dalam penanganan kasus, yang menjadi target Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada tahun 2020. Diungkapkan Hary, modus operandi para mafia tanah kian luar biasa. Mereka membentuk tim secara terstruktur, dengan adanya divisi-divisi khusus. Ia merinci, selain ada yang menduduki tanah yang disengketakan serta menyogok aparat, ada juga yang jadi buzzer.

"Para buzzer ini tugasnya membuat 'kegaduhan' dan memutarbalikkan fakta. Mereka melawan Kementerian dan melakukan playing victim alias seolah-olah menjadi korban. Berdasar fenomena ini pula, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Kapolri Jenderal Idham Azis membuat satgas anti mafia tanah," ungkap Hary.

Dia pun mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tetap menjaga kebersamaan dalam memberantas mafia tanah. Apalagi, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sudah gerah, karena selalu mendapat aduan mengenai praktik mafia tanah ketika tengah melakukan kunjungan kerja.

Baca juga : Kasus Sengketa Tanah di Cakung Bikin Gerah Kementerian ATR/BPN

"Itu fenomena yang nyata di mana masalah pertanahan ini tidak akan berhenti kalau kita tidak peduli akan penangananya," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Rakernis Shinta Purwitasari dalam laporannya mengatakan, hasil rapat akan dijadikan bahan evaluasi untuk penanganan kasus pertanahan rutin dan kasus-kasus yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

"Dalam melakukan evaluasi atas penanganan kasus didasarkan pada prinsip waktu yang pasti dan terukur, sehingga kasus dapat segera diselesaikan. Saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada tahun 2020," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Umum di jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sejumlah 66 orang. Hadir pula secara daring melalui video conference Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB. Agus Widjayanto, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Masalah Pertanahan di seluruh Indonesia, para pejabat/penyidik atas kasus-kasus yang menjadi target kegiatan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten mengenai kasus rutin.

Bentuk Satgas Mafia Tanah

Baca juga : Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Sikap Penegak Hukum

Sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi dengan aparat, yakni polisi dan kejaksaan. Rakor itu membahas dugaan adanya oknum pejabat nakal dalam sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur. Rapat yang dilaksanakan tertutup di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan oknum kepala kantor wilayah BPN DKI dan oknum kepala kantor Pertanahan kota administrasi Jakarta Timur yang telah dijatuhi sanksi.

Sofyan Djalil sendiri sudah mengungkapkan soal mafia tanah yang mengerahkan buzzer. "Sengketa karena mafia tanah, kita keras sekali. Mafia juga fight back, mereka melawan menggunakan buzzer untuk melawan Kementerian," katanya, Selasa (10/11/2020).

Dikatakan Sofyan, para mafia tanah memiliki banyak kekayaan guna membayar buzzer tersebut. Selain membuat kegaduhan dengan memutarbakikkan fakta, buzzer juga membuat para mafia tanah seoalh menjadi korban.

"(Contoh kasus) kakek yang ditipu pendeta. Apa urusannya, bagi kita mafia, ya, tetap mafia, mau itu kakek atau apa, enggak masalah," ujar Menteri.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP. Dia mengaku mendapat informasi adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah, yang digunakan para mafia tanah.

Baca juga : Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Keluarkan 38 Surat Tanah Hanya 1 yang Asli

"Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin, pakai buzzer juga," ujar Johan dalam webinar berjudul 'Bisakah Reforma Agraria Memberantas Mafia' pada Jumat (6/10/2020).

Pada webinar yang juga menghadirkan Wakil Menteri ATR/BPN ini, Johan mengusulkan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerangi mafia tanah yang dinilainya melibatkan oknum BPN. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal