Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, PT ADM Diminta Bayar Ganti Rugi ke Hak Cipta Skyfy Studio

Skyfy Studio melalui kuasa hukumnya Andreas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/11/2020).
Rabu, 11 Nopember 2020, 10:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Diduga melakukan pelanggaran hak cipta Pembuat diorama Skyfy Studio, manajemen PT Astra Daihatsu Motor (ADM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019 lalu.

Dugaan pelanggaran, karena PT ADM tanpa izin Skyfy Studio selaku pemilik hak cipta 'Diorama Sirkuit Custom' telah menunjuk kontraktor lain untuk membuat maket diorama yang sama sesuai dengan hak cipta milik Skyfy, dalam pameran di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS).

Di tengah perkembangan penyelidikan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Skyfy Studio berharap PT ADM membayar ganti rugi atas kerugian hak cipta ke Skyfy Studio sebesar Rp 700 Juta.

Baca juga : Tentara Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas (Dihukum, Gajinya Buat Ganti Rugi, Dipecat)

"Sebab atas tindakan tersebut, klien kami mengalami kerugian senilai Rp 700 Juta, berupa barang-barang Diorama Sirkuit Custom," kata Andreas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2020).

Andreas menyatakan dengan pelaporan ke polisi, pihaknya berharap PT ADM mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi. "Namun hingga saat ini, pihak terlapor atau PT ADM, enggan membayar ganti rugi atas kerugian hak cipta sebesar Rp 700 Juta kepada klien kami," kata Andreas.

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan pihaknya dan tercatat dalam LP/7905/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 05 Desember 2019. Dalam laporan manajemen PT ADM dianggap telah melanggar Pasal 9 ayat 3 junto Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga : Viral, Pelanggar PSBB Dimasukkan Peti Mati Selama Lima Menit

Andreas menjelaskan, dugaan pelanggaran hak cipta berawal saat adanya perjanjian kontrak Skyfy Studio dengan PT ADM pada 6 Mei 2019. "Namun kemudian dibatalkan sepihak oleh PT ADM, padahal klien kami sudah melakukan pekerjaannya," kata Andreas.

Sebab katanya, PT ADM tanpa izin PT Sigma dan subkontraktor Skyfy selaku pemilik hak cipta Diorama Sirkuit Custom, menunjuk kontraktor lain untuk membuat maket diorama yang sama sesuai dengan hak cipta milik Skyfy. "Sehingga klien kami mengalami kerugian senilai Rp 700 juta," ujarnya.

Menurut Andreas, dari keterangan penyidik yang disampaikan kepadanya awal November ini, kasus ini masih dalam pengembangan penyidik. "Seiring itu kami berharap ada niat baik PT ADM memberikan ganti rugi ke kami," katanya.(DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal