LampuHijau.co.id - Berkenaan dengan pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020 Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 sebagai wadah berhimpun 63 Ormas Betawi termasuk di dalamnya ormas besar meminta Gubernur dan DPRD DKI Jakarta membangun ruang bersama untuk terjalinnya hubungan harmonis antara Pemda DKI Jakarta, DPRD dan Bamus Betawi 1982 dalam kontek penyerapan anggaran memperkuat fondasi adat istiadat Betawi.
"Anggaran tersebut akan kami gunakan untuk pelestarian dan pengembangan peradaban sekaligus penelusuran sejarah sehingga sebagai putra asli daerah tidak kehilangan akar budaya," ujar Zainudin ketua Umum Bamus Betawi 1982 kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Baca juga : Koperasi Makmur Mandiri, Membantu Sesama dengan Berkoperasi
Seperti diketahui terdapat dua Perkumpulan Betawi dengan masing-masing SK Menkumham yang keduanya belum genap berusia dua tahun.
"Saya minta keduanya harus mendapat perlakuan yang sama sekaligus kami menyampaikan keberatan manakala salah-satunya tidak mendapat hak pembinaan yang seimbang," beber pria yang akrab disapa Bang Haji Oding ini.
Baca juga : Kantongi Restu Menkumham, Sah! Bang Oding Pimpin Bamus Betawi 1982
"Jika tidak tercapai sebagaimana tersebut lebih baik dua-duanya tidak mendapat dana hibah," tegas mantan anggota DPRD DKI dua periode ini.
Sementara itu, Inggard Joshua Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI ketika diminta tanggapannya mengatakan dirinya khawatir akan menjadi semacam adu domba yang ujung-ujungnya akan menuju proses hukum karena keduanya masing-masing telah memiliki SK Menkumham.
Baca juga : Sering Bantu Warga, Tidak Benar Tuduhan PT Bososi Kongkalikong dengan Aparat
"Saya hanya mengingatkan jangan sampai ini terbawa ke proses hukum yang ujung-ujungnya harus bertanggung jawab dari segi laporan keuangan yang berujung kepada pengusutan penggunaan keuangan daerah yang akan di audit dan akan melibatkan PPATK," ujarnya.(DRI)