LampuHijau.co.id - Ketua Umum Solidaritas Korban Pelanggaran Lingkungan (SoKoPeL) Rofiq mengingatkan kepada warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk merapatkan barisan menghadapi developer nakal yang ingin merusak kelestarian di atau sekitar tempat tinggalnya.
Katanya, sangat dimungkinkan developer akan menghalalkan berbagai cara agar proyek mereka tetap berjalan, padahal sudah terbukti melanggar peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
"Warga Lebak Bulus menolak dibangunnya komplek hunian Aparthouse Emerald Lebak Bulus yang sudah dipasarkan secara online. Buktinya mereka sudah membubuhkan tanda tangan menyatakan penolakan," kata Rofiq, Selasa (10/9/2020).
Baca juga : Kapolda Kalsel Pastikan Biaya Anggota yang Sakit Ditanggung Polri
Rofiq menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sudin Cipta Karya, Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI untuk menindaklanjuti pembongkaran bangunan-bangunan bermasalah yang sudah disegel di wilayah Jakarta Selatan, di antara Lebak Bulus dan kawasan Tebet.
"Pekan lalu kami dan Pak August Hamonangan, anggota DPRD DKI Fraksi PSI, bertemu dengan Kepala Sudin Citata DKI bapak Heru Hermawan. Beliau mengatakan yang mempunyai kewenangan membongkar adalah Satpol PP, dan kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP," jelasnya.
Lanjut Rofiq, dia mengingatkan warga Lebak Bulus karena mendapatkan informasi bahwa developer pemilik bangunan sedang berusaha membujuk warga dengan mengiming-imingkan sesuatu.
Baca juga : Para Kasat Lantas Se-Jateng Satukan Langkah Jebarkan Kebijakan Pimpinan
"Jangan sampai warga Lebak Bulus masuk angin. Taruhannya kenyamanan tempat tinggal akan terabaikan," ujar Rofiq.
Kata Rofiq lagi, jika benar developer tersebut memberi sesuatu ke warga tanpa memberitahu maksud dan tujuannya maka developer tersebut bisa diperkarakan secara pidana. "Jika warga tahu maksud dan tujuannya, maka bisa dikatakan ikut bersekongkol melanggar Undang-undang. Saya enggak menakut-nakuti, hanya berkewajiban memberitahu saja," imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan memastikan dirinya akan memantau tindak lanjut pembongkaran bangunan-bangunan bermasalah yang sudah disegel cukup lama di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga : Hadapi Developer Nakal, Warga Lebak Bulus Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial
"Di Lebak Bulus sudah disegel sejak sekitar 6 bulan yang lalu, tapi sampai sekarang belum dibongkar, begitu juga di Tebet sudah cukup lama disegel," ungkap August Hamonangan.
Ditegaskannya, merupakan kewajiban seluruh warga negara menjaga kelestarian lingkungan. Jika diabaikan maka dampak berkepanjangan akan dirasakan, salah satunya menyebabkan musibah banjir.HDS