Kasudin Citata DKI: Satpol PP Berkewajiban Membongkar Bangunan Bermasalah yang Disegel

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan (baju putih) bersama aktivis SoKoPeL di kantor Sudin Citata DKI.
Senin, 9 Nopember 2020, 07:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepala Cipta Karya,  Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawan menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan membongkar bangunan-bangunan bermasalah yang telah disegel, salah satunya Aparthouse Emerald Lebak Bulus yang berlokasi di Jalan Manunggal Jaya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Katanya, sekarang kewenangan membongkar dilimpahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu dikatakan Heru Hermawan saat menerima kunjungan anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamongan dan aktivis Solidaritas Komunitas Korban Pelanggaran Lingkungan (SoKoPeL).

Kedatangan August Hamonangan dan SoKoPeL untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan bangunan-bangunan bermasalah di beberapa wilayah di Jakarta Selatan yang seharusnya dibongkar karena sudah lama disegel oleh Pemprov DKI.

"Ada beberapa bangunan atau ruko yang sudah disegel seperti Aparthouse Emerald Lebak dan beberapa ruko di Tebet yang sudah cukup lama disegel tapi sampai sekarang belum dibongkar," kata August Hamonangan di kantor Sudin Citata DKI di Gambir, Jakarta Pusat usai pertemuan dengan Kadis Citata DKI Heru Nugroho.

August dengan tegas menyebutkan penyegelan proyek hunian Aparthouse Emerald Lebak Bulus di Jalan Manunggal Jaya, Lebak Bulus yang sudah disegel cukup lama. "Di Lebak Bulus ini juga belum dibongkar. Apa alasannya," tanya August Hamonangan yang juga merupakan Dewan Pembina SoKoPeL.

August mengaku dirinya mendengar, alasan Pemprov DKI belum melakukan pembongkaran bangunan bermasalah di Lebak Bulus karena ketiadaan anggaran. Ungkap August, warga telah menyatakan bersedia membantu secara sukarela membongkar jika Pemprov DKI tidak memiliki dana.

Baca juga : Banyak Masalah yang Harus Dibenahi di Depok

Mendapat pertanyaan itu, Heru Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan-bangunan bermasalah yang disebutkan August Hamonangan. Katanya, sekarang ini kewenangan membongkar menjadi milik Satpol PP.

"Saya menyarankan kepada masyarakat untuk mengirimkan surat dan bertanya ke Satpol PP, kenapa belum dibongkar. Kewenangan itu bukan milik kami lagi," jelas Heru.

Selain ke Satpol PP DKI, Heru mengarahkan masyarakat untuk menanyakan juga kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI perihal kapan pembongkaran dilakukan.

Ketua SoKoPeL Rofiq yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan masyarakat sudah pernah menanyakan kepada Satpol DKI soal kapan pembongkaran dilakukan. Namun jawaban yang dilontarkan terkesan tak masuk akal.

"Mereka bilang belum ada anggaran membongkar. Seperti Pak August Hamonangan katakan, warga bersedia membantu membongkar bangunan-bangunan bermasalah itu secara sukarela. Terpenting, terbitkan dulu surat perintah bongkar, warga akan membantu," ujarnya.

Baca juga : Wakil Camat Menteng Serahkan 550 Bantuan Bahan Pangan

Di kesempatan itu August Hamonangan juga mempertanyakan perihal status zona wilayah tempat tinggal warga Manggarai Selatan, tepatnya di belakang Markas Koramil, apakah jalur hijau atau tempat tinggal.

Kata August, di era Ahok sebagai Gubernur DKI, zona tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan begitu masyarakat harus pindah, tapi akan diberikan ganti rugi atau ganti untung.

Nah, ketika kepemimpinan berganti ke Anies Baswedan, warga menanyakan tindak lanjutnya. Tak disangka-sangka jawaban yang diterima warga yaitu Pemprov DKI tidak punya uang.

August Hamonangan menegaskan bahwa keputusan memberikan ganti rugi atau ganti untung kepada warga Manggarai Selatan telah disetujui oleh DPRD DKI periode sebelumnya.

"Jadi aneh kalau bilang Pemprov DKI enggak punya uang," ucap August Hamonangan.

Baca juga : Wanita Emas Salurkan Bantuan 1 Ton Beras ke Warga Jaksel Terdampak Covid-19

Menanggapi pertanyaan itu, Kadis Citata DKI Heru Hermawan berpendapat masyarakat bisa mengajukan status zonanya menjadi pemukiman. Tapi diakuinya itu tidak mudah. Atau diperpanjang agar masih boleh tinggal di tempat itu.

Ketua SoKoPeL Rofiq memastikan pihaknya akan mengadvokasi warga Manggarai Selatan agar hak-haknya sebagai warga negara tidak terabaikan.

"Kami akan advokasi sampai selesai masalah ini. Dan memastikan hak-haknya diberikan oleh Pemprov DKI," pungkas Rofiq.HDS

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal