Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Penuh Rekayasa

Minggu, 8 Nopember 2020, 21:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Nahas menimpa Benny Tabalujan, pemilik tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang tengah bersengketa dengan Abdul Halim. Pasalnya, Benny selaku pemilik yang sah justru dianggap sebagai pihak yang bersalah.

Hal ini seperti diungkapkan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar pada Minggu (8/11/2020). Dikatakan Haris, kasus sengketa tanah tersebut adalah rekayasa. Lanjutnya, rekayasa dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang memaksakan kasus ini masuk ke ranah pidana, dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dibilang itu palsu. 'Kan yang bisa bilang itu palsu atau bukan ya, BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN ya, berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu," tegasnya.

Baca juga : Awas! Ada Buzzer dalam Sengketa Tanah di Cakung

Ironisnya, pihak penegak hukum malah menjadikan Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah. Bahkan, imbuhnya, pihak Abdul Halim pun kemudian diduga mengerahkan buzzer-buzzer untuk "membunyikan" kasus pidana ini di media sosial.

Haris melanjutkan, oleh para buzzer, Abdul Halim dipersonifikasikan sebagai orang miskin yang tanahnya diambil. Tapi menurutnya, jika memang Abdul Halim miskin, dia tak mungkin bisa membayar buzzer-buzzer itu.

"Buzzer-buzzer itu kan kalo nggak ada duitnya pasti tidak akan jalan dan ini kontradiktif, di mana Abdul Halim digambarkan sebagai orang miskin?" tanyanya.

Baca juga : Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Sikap Penegak Hukum

"Abdul Halim mengurus kiri-kanan dan terorganisir dengan baik, duit dari mana dia?"

Haris juga menegaskan, bila Abdul Halim ingin menguji perkara tersebut, semestinya dibawa ke organisasi atau lembaga bantuan hukum yang punya kompetensi untuk mengurusi orang miskin dan masalah tanah. Bukan malah ke Buzzer, yang bukan merupakan orang-orang atau kelompok advokasi.

Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektare di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975. Nahasnya, dia malah jadi tersangka, karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Sementara Abdul Halim yang muncul tiba-tiba, tak punya bukti.

Baca juga : Soal Konflik Tanah di Cakung Timur, Kuasa Hukum PT PAU Tegaskan, Ada Upaya Memanipulasi Fakta Hukum

"Jadi, ini memang setting-an aja," kata Haris.

Haris juga menduga, ada pihak yang berada di belakang Abdul Halim. Terkait orang tersebut, ia mengaku Siapa pihak telah mendapatkan sejumlah informasi tentang itu, tapi belum akan membukanya sekarang.

Sementara Abdul Halim, diharapkan Haris segera sadar dan memberi keterangan yang benar. "Cepat atau lambat itu akan terjadi. Karena tidak mungkin dia hidup dengan kepalsuan ini," tandas Haris Azhar. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal