12 Tahun Tanahnya Dipakai Tanpa Bayaran Falati Berencana Gugat PLN

Jumat, 6 Nopember 2020, 18:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Masih saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Termasuk yang dilakukan oleh para pejabat dari institusi, lembaga atau badan layanan umum milik pemerintah. Falati, seorang warga Serang, Banten, sudah belasan tahun menjadi salah satu korbannya.

Falati, pemilik tanah di Kampung Wanasaba, Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu, berencana menggugat resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena wanprestasi. Perusahaan listrik pelat merah milik pemerintah itu terus ingkar janji dalam menuntaskan kewajibannya.

Falati harus menahan kekecewaannya karena selama hampir 12 tahun ini belum berhasil mengetuk hati para petinggi PLN untuk memenuhi janjinya. Padahal untuk itu dia harus bepergian dari kediamannya ke pihak PLN, yang dalam hal ini adalah PLN Distribusi Gandul, Cinere.

Baca juga : Tanahnya Diserobot, Warga Balikpapan Minta Perlindungan Ke Mabes Polri

Falati menyebut bahwa ia harus bolak balik untuk mengurus kekurangan bayar dalam pembelian lokasi tanah miliknya oleh pihak PLN tanpa ada kejelasan.

Falati menjelaskan, pada tahun 2008, pihak PLN menggunakan tanah miliknya untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Tiang-tiang SUTET berkekuatan 500 kv ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien.

Dalam keterangannya kepada media baru-baru ini Falati menerangkan bahwa luas tanah miliknya yang digunakan oleh pihak PLN adalah 1.200 meter. Namun, saat itu, pihak PLN hanya membayar untuk tanah 300 meter. Dana yang diterimanya, pada 2008 tersebut, hanya Rp47.000.000.

Baca juga : Tak Bertanda Tangan, Dinsos DKI Sebut Surat Penerimaan PJLP Harus Bisa Baca Al-Quran dan Salat Lima Waktu Hoax!!!

"Sisa pembayaran untuk tanah seluas 900 meter belum dibayarkan. Sampai sekarang," terang Falati kepada media.

Falati mengaku harus menepis kekecewaan dan kelelahannya dalam mengurus penyelesaian atau pembayaran sisa tanahnya. Jawaban yang diterimanya selalu mengesalkan.

"Sudah hampir bosan saya mengajukan penagihan kekurangan pembayaran tanah seluas 600 meter tersebut ke pihak PLN. Tetapi, jawaban pihak PLN selalu sama. Mereka meminta kalau saya harus melengkapi persyaratan," kata Falati.

Baca juga : Dengan PWI, Kantor Pertanahan Jakbar Sepakat Bangun Sinergisme

Falati menjelaskan, semua permintaan pihak PLN Distribusi Gandul, Cinere, sudah lama terpenuhi. Itu juga yang dia sampaikan kepada  dua pejabat PLN setempat yang ditugaskan, yakni Choiri dan Ari. "Saya dipersulit terus," kata Falati. 

Pihak PLN Distribusi Gandul, Cinere, tidak bersedia memberikan keterangan saat dihubungi. Dua perwakilan PLN setempat untuk kasus ini, Choiri dan Ari, tidak berada di tempat. (Bit)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal