LampuHijau.co.id - Dinas Sosial DKI Jakarta menanggapi adanya surat penerimaan calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB), yang persyaratannya bisa membaca Al-Quran dan salat lima waktu. Sebelumnya, surat itu beredar secara luas di group WhatsApp.
Melalui laman https://data.jakarta.go.id/, Dinsos DKI mengklarifikasi bahwa informasi yang tersebar itu tidak benar. Dinsos menduga, surat itu disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Berikut klarifikasi selengkapnya:
"Beredar di media sosial tangkapan layar dari sebuah draft Surat Pengumuman Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021. Pada surat tertulis syarat-syarat penerimaan antara lain bisa 'membaca Al-Qur'an' dan 'menjalankan ibadah sholat 5 waktu'." Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (06/11/2020), disampaikan klarifikasi bahwa draft surat pengumuman penerimaan PJLP dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan yang beredar tersebut adalah hoaks.
Diduga bahwa informasi tersebut disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, draft surat tersebut juga tidak valid dan belum bertandatangan pejabat berwenang.
Adapun persyaratan penerimaan penyedia di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemajemukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Informasi dalam tangkapan layar draft Surat Pengumuman Penerimaan PJLP Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021, adalah tidak benar.
Faktanya, draft surat tersebut tidak valid karena belum bertandatangan pejabat berwenang dan diduga disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah surat penerimaaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, yang persyaratannya harus bisa membaca Al-Quran dan menjalankan sholat lima waktu. Dalam surat berlogo Pemprov DKI tertanggal 2 November 2020 itu, mencantumkan nama Sonia, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan. Surat tersebut bernomor 082.87.
Dalam surat itu disebutkan, penerimaan calon PJLP untuk Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB). Tercatat, ada 19 persyaratan yang wajib dipenuhi calon PJLP. Adapun persyaratan wajib bisa baca Al-Quran pada nomor 18, dan menjalankan sholat lima waktu pada nomor 19. Dua persyaratan ini terlihat ditandai dengan garis berwarna kuning.
Surat pengumuman itu sontak mengundang perhatian anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamongan. Dia menilai persyaratan calon PJLP tidak nasionalis dan pancasilais.
“Saya mewakili Fraksi PSI meminta kata yang ditandai garis itu dihapus,” kata August Hamongan, Jumat (6/11/2020).
Dia mengaku telah meminta konfirmasi surat yang beredar tersebut kepada Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali. Marullah Matali, kata August, mengaku prihatin dengan beredarnya surat yang mengandung unsur SARA itu.
Baca juga : Dengan PWI, Kantor Pertanahan Jakbar Sepakat Bangun Sinergisme
“Saya minta konfirmasi Wali Kota Jaksel. Beliau prihatin dan akan segera menyampaikan masalah ini kepada Kepala Dinas Sosial dan Kepala Suku Dinas Sosial Jaksel,” kata August.
"Saa minta, mohon diperhatikan dengan seksama, mari sama-sama kita junjung kebersamaan dan kekompakan dalam membangun dan menyejahterakan waga DKI Jakarta yang majemuk,” sambungnya. (RBN)