LampuHijau.co.id - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di seluruh Polda jajaran mulai 14 September sampai 4 November atau selama 52 hari Mabes Polri mencatat ada sekitar 10,7 juta lebih pelanggar atau tepatnya sebanyak 10.722.768 pelanggar.
Baca juga : Prabowo Pimpin Operasi Yustisi Prokes Dekat Gerbang Tol Cipali
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Argo Yuono mengatakan, dari 10.722.768 pelanggar itu, sebanyak 8.192.951 pelanggar diberikan teguran lisan, sebanyak 1.387.030 teguran tertulis, denda administrasi sebanyak 81.796, sanksi kerja sosial sebanyak 1.059.044 pelanggar.
Baca juga : Polres Subang Gelar Operasi Yustisi dan Imbauan Protokol Kesehatan
"Dan sanksi kurungan 4 kasus serta 1.933 tempat dilakukan penutupan usaha sementara," kata Argo di kantornya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga : Satpol PP Jaksel Raup Rp41 Juta dari Pelanggar PSBB Ketat
Menurutnya, Polri bersama TNI dan Satpol PP atau aparat Pemda setempat akan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. "Serta menyosialisasikan protokol kesehatan agar tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Argo. (DIR)