Langgar Aturan PSBB, Sejumlah Cafe di Tebet Ditutup Permanen

Selasa, 3 Nopember 2020, 20:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengawasan tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, terus digencarkan. Tidak hanya sanksi denda, tempat usaha yang ketahuan melanggar aturan PSBB oleh petugas ditutup permanen.

Camat Tebet Dyan Airlangga menyebut, ada sekitar 50 restoran dan cafe yang dikenakan sanksi lantaran menyalahi aturan di masa PSBB. Dari jumlah itu, terdapat cafe yang diberikan sanksi penutupan permanen.

Baca juga : Langgar IMB, Bangunan Bakal Hotel di Cilandak Terancam Dibongkar Paksa

"Penindakan tempat usaha kami lakukan bersama Satgas. Jumlahnya ada sekitar 50-an. Pelanggaran paling banyak soal kapasitas, maksimal 50 persen. Kemudian juga jam operasi," kata Dyan Airlangga, Selasa (3/11/2020).

Dyan menyebut, soal kapasitas, pihaknya kerap kali berdebat dengan pemilik cafe atau resto. Namun hal itu tidak menyurutkan pihaknya untuk menegakkan aturan PSBB.

Baca juga : LPS Dakota Enggak Efektif, Belasan Gerobak Sampah Masih Tercecer Di Jalan

"Tingkat keperdulian dan disiplin masyarakatnya masih bisa ditingkatkan lagi sebetulnya. Biasanya terjadinya di komunitas, perkumpulan, mereka kumpul, tidak sosial distancing, tidak pakai masker dan OTG inilah yang sebabkan angka positif naik," imbuhnya.

Dyan menyebut, terkadang pengelola cafe juga serba salah ketika ada rombongan pengunjung tiba-tiba datang dan mereka tidak bisa menolak. "Kalau pengelola cafenya sebagian besar mereka sudah menjalankan protap. Tapi kadang implementasinya atau prakteknya agak sulit. Tiba-tiba banyak yang datang dan tidak bisa menolak. Intinya, masyarakat masyarakat, pelaku usaha, petugas mengawasi," jelasnya.

Baca juga : Jumlah Pelanggar PSBB Tahap 2 di Depok Naik Berlipat-lipat

Meski demikian, Dyan menyebut, tingkat kepatuhan usaha restoran dan cafe meningkat ketika diterapkan PSBB pengetatan hingga dilanjutkan ke PSBB Transisi jilid II ini. "Sampai sekarang mereka sudah patuh dan minim.pelanggaran," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal