Sebanyak 232.344 Orang Langgar Prokes di Jadetabek Terjaring Operasi Yustisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Senin, 2 Nopember 2020, 16:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Selama digelarnya Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Jadetabek, mulai 14 September sampai 1 November 2020, tercatat ada 232.344 orang yang melanggar protokol kesehatan dan terjaring petugas gabungan. Semuanya diberikan penindakan sesuai kesalahan dan pelanggarannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 232.344 pelanggar protokol kesehatan itu sebanyak 61.090 pelanggar diberikan teguran tertulis, sebanyak 104.786 orang diberi teguran lisan, sebanyak 2.656 orang diberikan sanksi administrasi berupa denda dan sebanyak 64.467 diberi sanksi sosial.

Baca juga : Banyak Warga Langgar Protokol Kesehatan Di Gelaran CFD

"Dari 2.656 orang yang dikenai sanksi denda, totalnya terkumpul dana sebanyak sekitar Rp. 787 Juta atau tepatnya Rp.786.675.000," kata Yusri.

Selain itu, kata dia, selama sebulan lebih operasi yustisi ini, sedikitnya sebanyak 599 restoran, cafe, dan tempat makan, serta 172 perkantoran di Jadetabek terpaksa disegel atau ditutup sementara, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Kabar Baik, 58 Orang Positif Corona di Kota Tangerang Sembuh

Yusri menjelaskan, saat ini tren pelangggaran protokol kesehatan di Jabetabek jumlahnya terus menurun setiap harinya. "Namun kami akan terus melakukan operasi yustisi ini untuk lebih mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Yusri.(DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal