UMP Nggak Naik, Buruh Ngamuk, Menaker Dianggap Pro Pengusaha

Selasa, 27 Oktober 2020, 22:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id -  

Upah Minimum Provinsi yang biasanya naik setiap tahun, untuk tahun 2021 dipastikan tidak naik. Hal ini membuat para buruh teriak. Mereka ngamuk karena kondisinya snagat berat di tengah pandemic sekarang ini. Mereka mengganggap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah lebih memperhatikan pengusaha dari pada buruh. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditegaskan bahwa UMP tidak naik. Alasannya karena pandemi.  

Baca juga : Polda Lakukan Penyeragaman Masker Anggota di Mapolda Metro Jaya

Terkait penolakan para buruh, Menaker Ida Fauziah menegaskan hal itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. "Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).


Terbitnya SE tersebut sudah didasarkan pada kajian mendalam dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Tentu saja kajian itu terkait dampak COVID-19 yang berpengaruh bagi kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca juga : WN Tiongkok Korban Pembunuh Bayaran, 4 Pelaku Ditangkap di Cikarang

Agar pekerja masih bisa terus bekerja, makanya usaha harus dijaga, karena itulah harus diambil jalan tengah. "Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya. 


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menaker tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal memastikan aksi perlawanan buruh akan semakin keras, tak hanya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja namun juga terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. "Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, Selasa (27/10/2020). 

Baca juga : Kisruh Mall Xchange, Menteri Tito Panggil Wali Kota Tangsel


Pihaknya memahami kondisi sulit pengusaha, tapi buruh kondisinya juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal