Pelanggaran PSBB Transisi Menurun, Satpol PP Jaksel Raup Denda Rp 28,7 Juta

Senin, 26 Oktober 2020, 12:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama PSBB Transisi di wilayah Jakarta Selatan, disebut mengalami penurunan. Satpol PP Jakarta Selatan mencatat, sejak 12 hingga 24 Oktober 2020 PSBB Transisi, sanksi denda administrasi yang terkumpul hanya sebesar Rp 28,7 juta.

"Dua pekan PSBB Transisi, jumlah pelanggar sebanyak 1.900 orang dengan total denda administrasi sebesar Rp 28.750.000," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Senin (26/10/2020).

Baca juga : Satpol PP Jaksel Raup Rp41 Juta dari Pelanggar PSBB Ketat

Ujang menjelaskan, jumlah denda administrasi tersebut diperoleh dari pelanggaran perorangan dan tempat usaha restoran atau rumah makan. Dia menyebut, untuk pelanggar perorangan terkait tertib masker sebanyak 1.891 pelanggar. Dengan rincian, sebanyak 1.837 menjalani sanksi kerja sosial, dan 54 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah total denda yang terkumpul sebesar Rp 8,7 juta.

"Kalau dibandingkan dengan PSBB sebelumnya, pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB Tansisi mengalami penurunan, khususnya terkait penggunaan masker," ujarnya.

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan di Depok Didenda 25 Juta

Ujang menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan pada tempat usaha rumah makan atau restoran juga mengalami penurunan. Selama PSBB Transisi, terdapat 9 tempat usaha yang melanggar prokes dari 372 tempat usaha yang diawasi. Sebanyak 8 tempat usaha diberikan sanksi penutupan sementara selama 1x24 jam dan satu tempat usaha dikenakan sanksi denda.

"Nominal denda dari tempat usaha makan dan minum hanya Rp 20 juta. Untuk tempat usaha tidak banyak ya, karena memang sudah bisa dine in, boleh makan di tempat saat PSBB Transisi," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal