5 Kuli Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung (Gegara Ngerokok Pas Pada Kerja)

Jumat, 23 Oktober 2020, 21:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski ada tersangka namun Bareskrim Polri menegaskan bahwa kebakaran bukan disengaja melainkan kelalaian. Dari depan orang tersebut 5 diantaranya kuli bangunan. Delapan orang ini bertanggung jawab atas kasus tersebut karena lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Seklain itu ada 131 orang yang dimintai keterangan, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi. "Jadi, setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semua kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," kata Argo, Jumat (23/10). 

Baca juga : Cleaning Servis Punya Rekening Rp 100 Juta

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, dari delapan orang tersangka, lima orang di antaranya adalah tukang bangunan. Saat peristiwa mereka tengah melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawaian di lantai enam gedung Kejagung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa para tukang ini selama bekerja juga merokok di dalam ruangan. Menurut Ferdy, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Diduga bara rokok itu yang menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6.

“Kesimpulan penyidik penyebab awal karena kelalaian lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam itu. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar," kata Ferdi Sambo. 

Baca juga : Ketua DPC PDIP: Tuduhan Amien Rais Atas Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Ngawur


Ferdi menegaskan, sumber api pertama kali hanya muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian. Hal itu berdasarkan pemantau satelit yang dicek bersama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain 5 pekerja, tersangka lainnya berasal dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut. Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar. “Kemudian, yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja,” tandas Jenderal bintang satu itu.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal