LampuHijau.co.id - Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, banyaknya tuduhan dan tuntutan dari JPU sangat tidak berdasar. Salah satunya soal kepemilikan Wana Artha.
"Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk, yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya," kata Benny dalam nota pembelaan atau pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020) malam.
Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini, menyesalkan adanya tuntutan penjara seumur hidup. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.
"Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup, karena mendasar pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Benny.
Baca juga : Di Dua Lokasi, 173 Paket Sembako Kembali Dibagikan Sarana Jaya
Dia juga membantah keterkaitan atas transaksi ilegal bersama terdakwa lain, yakni Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Benny mengklaim, transaksinya sah menurut hukum.
Benny menyebut seluruh kewajiban telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN-MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.
"Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham group saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro," jelas dia.
Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, jaksa sangat berlebihan mengaitkan Wana Artha dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelusuran pihaknya, tak ada kaitan antara Wana Artha dengan kasus Benny Tjokro.
Baca juga : Ada Dugaan Korupsi di Pengadaan 20 juta Masker
"Ini lebay. Mereka menganggap nominen itu punya Benny itu dikendalikan oleh Wana Artha. Justru sebaliknya memberikan pinjaman ke emiten-emiten," kata dia.
Dia mensinyalir, ada kesalahan jaksa saat membekukan rekening efek milik Wana Artha. Salah satunya, melakukan penyitaan tanpa memeriksa Emiten yang bersangkutan.
"Pak Benny itu pakai nominee-nominee. Sedangkan Wana Artha itu bos. Nominee-nominee itu strata bawah. Jadi gak ada sangkutannya," bebernya.
Hasan meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekening efek yang dibekukan, akibat penyidikan kasus korupsi pada perusahaan milik pemerintah itu. Sebab menurut Hasan, tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait rekening tersebut.
Baca juga : Selain Penindakan, Komunikasi Polri Dinilai Penting dalam Penanganan Corona Pemerintah
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan. "Kalau tidak ada kaitannya dengan kejahatan, memang sebaiknya dikembalikan. Aturannya begitu, tidak boleh sembarang menyita," tutupnya. (RKY)