Kejari Jakarta Selatan Ungkap Kredit Fiktif di Bank Milik BUMN

Kamis, 22 Oktober 2020, 19:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,5 miliar.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank cabang pembantu BUMN.

Baca juga : Geger, Mayat Pria Tertelungkup di Tiang Listrik

"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp9,5 miliar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, tiga orang itu berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN itu, dan YS selaku rekan DR.

Baca juga : Para Kasat Lantas Se-Jateng Satukan Langkah Jebarkan Kebijakan Pimpinan

Adapun modusnya, para pelaku bekerja sama mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu. Tetapi setelah dana pinjaman itu cair, dana tersebut tidak sampai kepada pegawai.

"Caranya, mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai PT LMS. Faktanya, uang pinjaman tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak sampai kepada pihak yang datanya terlampir," tuturnya.

Baca juga : Ketat Terapkan Protokol Kesehatan, Dandim 0503/JB Puji Panitia PPDB di Yayasan Satria

Kata Anang, dana pinjaman itu dicairkan pada tahun 2017 lalu dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Sehingga perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal