LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya memastikan, untuk sementara tidak akan mengeluarkan izin keramaian bagi kegiatan apapun, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (22/10/2020).
Pihaknya melakukan ‘penguncian’ izin tersebut selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Izin keramaian juga tidak dikeluarkan bagi wilayah hukum di bawah Polda Metro Jaya yang menggelar tahapan Pilkada, berdasar Maklumat Kapolri.
"Untuk izin keramaian yang berpotensi pelanggaran protokol kesehatan tidak akan kami keluarkan selama masa PSBB ini," kata Yusri, Jumat (2/10/2020).
Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, DAHANA Beri Bantuan Rapid Test Kit ke Polri
Karena itu, kepada konstestan Pilkada di Kota Depok dan Tangerang Selatan, Yusri meminta agar mereka patuh. Sebab, wilayah tersebut masuk di wilayah hukum Polda Metro.
"Untuk yang terkait Pilkada juga sudah jelas, karena sudah ada maklumat Kapolri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, di masa pandemi Covid-19, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian, karena berpotensi menjadikan penyebaran Covid-19.
Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, Satlantas Polres Subang Bagikan 100 Masker
"Kemudian perlu rekan-rekan ketahui, bahwasannya di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian, tentunya diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19, baik itu di Provinsi, atau Kabupaten dan Kota," kata Awi.
Karenanya, kata dia, pihaknya akan sangat selektif dalam hal ini. Bahkan menurutnya, untuk penyelenggaraan sepak bola Liga Indonesia 1 dan 2 yang akan digelar Oktober 2020, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian atas hal itu. Sehingga akhirnya PSSI terpaksa menundanya.
"Karena kesehatan masyarakat menjadi yang utama bagi Polri," kata Awi. (DIR)