LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jajaki skema kerja sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Bertambahnya populasi di suatu negara, menuntut lahirnya pula infrastruktur baru demi pelayanan publik yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terdapat tiga skema dalam pengadaan infrastruktur di Pemprov DKI Jakarta, yaitu Pengadaan konvensional; Penugasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan Skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) atau Public Private Partnership.
KPDBU adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan badan usaha, dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja sama yang memiliki jangka waktu relatif panjang, di mana terdapat pembagian alokasi resiko antara pemerintah daerah dan badan usaha. Skema ini sudah diterapkan di berbagai negara dan terbukti menjadikan proyek pengadaan yang lebih efektif.
Baca juga : Baznas Dorong Pemanfaatan Zakat Melalui Investasi Syariah
“KPDBU menekankan pada harmonisasi tanggung jawab dan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengadaan infrastruktur. Hal ini menjadikan KPDBU, skema yang paling bisa mengimbangkan keterlibatan pemerintah daerah dan swasta di suatu proyek dan KPDBU bukan privatisasi.” papar Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Lebih lanjut Denny menambahkan, keunggulan KPDBU juga tercermin dari manfaat yang bisa didapatkan, antara lain peningkatan kualitas layanan, kepastian perawatan secara reguler, perencanaan, koordinasi dan seleksi proyek yang berkualitas, transparansi dalam pengadaan proyek, inovasi dalam pengadaan infrastruktur, dan pengelolaan dana infrastruktur yang lebih efisien. KPDBU dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.
“Tentu KPDBU dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, karena APBD jumlahnya sangat terbatas untuk mendanai seluruh kebutuhan investasi,” ujar Denny.
Baca juga : PLN Tambah Daya Listrik Khusus Server KPU
Lanjutnya, pemerintah daerah menawarkan skema KPDBU dalam rangka menarik dana yang berasal dari pihak swasta, untuk turut membangun infrastruktur maupun proyek-proyek dan pihak swasta diberikan kepastian berupa pengembalian tingkat keuntungan, yang diharapkan (rate of return) dan menjaga resiko secara reasonable atau cukup dapat diterima oleh pihak swasta.
“Inilah yang merupakan daya tarik KPDBU” ujar Denny.
Kendati demikian, Denny mengatakan, para calon investor masih minim pemahaman mengenai skema kerjasama tersebut. Padahal dengan adanya KPDBU, proyek-proyek yang tidak bisa berjalan karena kendala anggaran pemerintah daerah, menjadi dapat berjalan melalui partisipasi pihak swasta. KPDBU dapat mempercepat realisasi berbagai macam proyek infrastruktur.
Baca juga : HUT Kartini, Anies: Jangan Pernah Remehkan Kata-kata Kartini
"Skema KPDBU memang sampai saat ini dirasakan masih sangat awam, sehingga perlu adanya sosialisasi sekaligus menyamakan persepsi dengan stakeholder dan komitmen dalam menjalankannya. JIC Talks ini sekaligus dapat membuka wawasan dan meningkatkan minat para pengusaha dan peserta lainnya, dalam pelaksanaan investasi di Jakarta. Selain itu, juga untuk menjalin relasi,” ucap Denny. (ULI)