LampuHijau.co.id - Tahapan lelang terbuka jabatan sekda dan deputi mulai berjalan. Setidaknya ada 13 pejabat yang dinyatakan lulus seleksi administrasi lelang jabatan tersebut.
Berdasarkan surat ketua pansel nomor 7/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 tentang daftar peserta seleksi jabatan sekretaris daerah dan deputi gubernur DKI Jakarta tahun 2020 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ada 18 orang pejabat. Mereka akan mengikuti tes tertulis pada Kamis (22/20/2020) besok.
Ke-18 pejabat tersebut yakni Achmad Firdaus (kepala disorda), Andri Yansyah (kadisnaker), Arifin (Kasatpol PP), Bayu Merghantara (Walikota Jakpus), Cris Kuntadi, Dhany Sukma (kadisdukcapil), Edi Sumantri (kepala BPKD), Faisal Syafrudin (kepala BP BUMD), Firmansyah (TGUPP), Irmansyah (kadis sosial), Marullah Matali (Walikota Jaksel), Marwan Idris, Moh Isom, Sigit Wijanarko (Walikota Jakut), Sri Haryati (penjabat Sekda), Wahyu Haryadi, Yudesri serta Yusmada Faizal (asisten pembangunan).
Baca juga : 3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku
Berdasarkan penelusuran Lamjek Online, dari 18 pejabat yang lulus seleksi administrasi, 14 pejabat berasal dari Pemprov DKI.
Sementara 4 pejabat lain merupakan ASN diluar Pemprov DKI. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengungkapkan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga negara mengikuti seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Mereka akan bersaing dengan pejabat dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan posisi DKI 3 tersebut, dan hasilnya akan diumumkan pada 23 November 2020. "Ada dari kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya (yang mendaftar)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2020).
Baca juga : Sudah Kantongi 18 Nama, Gerindra Belum Memiliki Calon di Pilkada Tangsel
Ketika ditanya berapa jumlah yang mendaftar? Chaidir menjawab sedang dianalisa oleh Tim Pansel (Panitia Seleksi). "Masih dianalisi pansel," ungkap Chaidir.
Seperti diketahui, jabatan Sekda DKI kosong karena pejabat yang semula mengisi jabatan tersebut, Saefullah, pada 17 September 2020 meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
Melalui Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020 tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menggelar seleksi terbuka untuk mendapatkan penggantinya.
Baca juga : 4 Hari Menjabat Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta Jalin Sinergisme dengan TNI
Syarat untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.b) ini di antaranya selain harus berstatus PNS, juga memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan tersebut atau minimal Pembina Utama Muda (IV/c), serta berusia maksimal 58 tahun dan memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.
Berdasarkan pasal 110 ayat (2) dan pasal 117 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, peserta seleksi untuk jabatan ini PNS dari seluruh Indonesia (nasional) Pendaftaran untuk mengikuti seleksi dibuka pada 1-15 Oktober 2020.
Seleksi ini akan memilih tiga nama untuk diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan agar dipilih salah satunya, dan kemudian nama yang dipilih dikirimkan kepada Presiden Jokowi melalui Kemendagri untuk disetujui dan dilantik (DRI)