Pengunjung Sidang di PN Jakpus Tidak Pakai Masker Disuruh Keluar

Selasa, 20 Oktober 2020, 10:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pasca dibukanya kembali, setelah beberapa hari sebelumnya ditutup lantaran beberapa hakim dan pencari keadilan terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain diawasi aparat kepolisian, pengunjung yang masuk juga harus terlebih dulu cuci tangan, badan disemprot disinfektan, dan diukur suhunya.

Hal ini membuat antrean panjang terjadi, mengingat belum lama PN Jakpus 'diliburkan' selama 10 hari. Bagi yang tidak menuruti aturan protokol kesehatan tidak akan diperbolehkan masuk, terutama saat mengikuti sidang.

Berita Terkait : 4 Pengamen Jalanan yang Perkosa Teman Ngamennya Divonis 8 Tahun Penjara

Seperti yang terjadi pada Senin (19/10/2020), di mana antrean pengunjung menjadi panjang, karena harus satu per satu masuk untuk dicek suhu badan dan cuci tangan.

Di dalam ruang sidang, hakim juga memberlakukan ketat prokes. Pengunjung yang tidak gunakan masker diminta keluar, pengambilan gambar dan video dibatasi, serta tempat duduk pengunjung diberi jarak.

Berita Terkait : Polres Subang Beri Imbauan Prokes Covid-19 Sambil Bagikan 350 Masker

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus tutup sementara pelayanan sejak 7 Oktober hingga 16 Oktober, karena 61 pegawai terkonfirmasi reaktif COVID-19 berdasarkan tes cepat. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disemprot dengan cairan disinfektan untuk meminimalisasi dampak penularan virus Corona. Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjalani kerja di rumah, selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu berlangsung.

Selama penutupan, PN Jakarta Pusat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi keperluan yang bersifat mendesak. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal