Cai Changpan Sudah 17 Tahun Tinggal di Desa Tenjo Bogor

Selasa, 20 Oktober 2020, 09:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penemuan gantung diri napi narkoba terpidana mati Cai Changpan (53) alias Antoni, diketahui sudah selama 17 tahun tinggal dan menetap di Desa Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Senin (19/10/2020), saat merilis kasus tersebut.

“Di sana pula ia memiliki rumah dan seorang istri. Sehingga saat kabur dari Lapas kelas 1 Tangerang, ia ke sana dan melarikan diri ke dalam hutan di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor Jawa Barat,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Karenanya, kata Nana, Cai Changpan sangat mengenal wilayah di sana, termasuk di dalam wilayah hutan tempatnya melarikan diri. “Namun karena merasa sudah terkepung oleh petugas, diduga ia memutuskan mengambil jalan pintas dengan bunuh diri di lokasi pembakaran ban di Jasinga, Bogor, yang masih berada di dalam hutan,” kata Nana.

Baca juga : Dokter Gigi Gadungan Sudah Dua Tahun Beroperasi, Baru Digerebek Polisi

Cai Changpan yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada 14 September lalu, akhirnya ditemukan tewas gantung diri di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) dini hari.

Nana Sudjana menjelaskan, lokasi dimana Cai Changpan bunuh diri di Desa Koleang, Jasinga, Bogor, adalah tempat pembakaran ban milik warga setempat. “Lokasi di mana Cai Changpan bunuh diri adalah tempat pembakaran ban milik Ibu Stuning. Tadinya tempat itu adalah milik Cai Changpan. Tapi dibeli oleh Ibu Stuning dari Cai Changpan pada tahun 2010,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Karenanya, kata Nana, Cai Changpan sudah mengenal lokasi itu dan dalam beberapa hari terakhir, ia sering ke tempat pembakaran ban itu pada malam hari. “Diduga karena yang bersangkutan merasa dirinya sudah terdesak dan terpojok akibat pengejaran petugas, ia mengambil jalan pintas dan memutuskan bunuh diri di lokasi pembakaran ban tersebut, dengan gantung diri,” kata Nana.

Baca juga : Ini Strategi Kementan Siapkan Pangan Di Masa Transisi New Normal

Ia menuturkan, hasil autopsi terhadap jenazah Cai Changpan, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tewas akibat mati lemas. “Penyebab matinya adalah akibat kekerasan benda tumpul pada leher, yang menyumbat jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Ia menjelaskan, setelah ditemukan tewas gantung diri, Sabtu (17/10/2020) pagi, jenazah langsung dibawa ke RS Polri, Kramajati, untuk diautopsi. “Penjelasan hasil autopsi jenazah bahwa hasil pemeriksaan bedah terhadap jenazah Cai Changpan ditemukan pada leher terdapat luka lecet tekan, yang melingkari leher, berjalan dari kiri bawah ke kanan atas. Kemudian yang kedua tidak ditemukan luka luka lain,” kata Nana. 

Yang ketiga tambahnya tes penyaring napza dan alkohol dari bilasan urine adalah negatif. “Jadi, penyebab matinya orang adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas. Jadi bisa dipastikan yang menggantung adalah adalah saudara terpidana mati Cai Changpan sendiri,” kata Nana.

Baca juga : Puluhan Rumah Di Menteng Ludes Terbakar

Selain itu, kata Nana dari hasil sidik jari dan identifikasi dipastikan bahawa jenazah yang ditemukan gantung diri itu, adalah Cai Changpan. “Hasil identitifikasi bahwa ciri-ciri jenasah identik dengan Cai Changpan. Mulai dari sidik jari dan beberapa tato di tubuh yang bersangkutan. Semuanya identik,” kata Nana.

Sampai Senin siang, jenazah masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Nantinya akan kita serahkan ke Lapas kelas 1 Tangerang untuk kemudian diserahkan kepada keluarga,” katanya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal