Surya Paloh Diminta Pecat Anggota DPR Ini, Dianggap Rampas Lahan Pembangunan Masjid

Senin, 19 Oktober 2020, 20:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Ketum NasDem) Surya Paloh diminta memecat kadernya yang bernama Robertho Rouw. Sebab, anggota DPR RI tersebut diduga terlibat dalam perampasan lahan ahli waris milik Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Wijayanegara, putra dari pahlawan nasional, Sultan Mahmud Badruddin II atau pemimpin Kesultanan Palembang.

"Kita Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM) mendesak Ketum Nasdem mencopot salah satu kadernya, Robertho Rouw, karena diduga merampas dan mengklaim pemegang sertifikat hak milik (SHM) lahan tanah cucu pahlawan Achmad Bolonson di Depok, Jawa Barat," kata Wakil Koordinator KUPM, Yons Ebit saat berunjuk rasa di depan Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Robertho dan kawan-kawannya, kata Yons, juga diduga merobohkan plang pembangunan Masjid Jami Achmad Bolonson. Robertho, kata dia, turut diduga memanfaatkan aparatur negara untuk melakukan tindakan kriminalisasi kepada anggota tim advokasi lembaga hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Kedamaian (Padma) yang mendampingi ahli waris.

Baca juga : Perampok Pura-pura Ngamen Sekap Penumpang Angkot, 1 Ditangkap dan 2 Masih Buron

"Robertho dkk merobohkan plang pembangunan masjid, ia juga diduga memanfaatkan Polresta Depok untuk melakukan tindakan kriminalisasi dan diskiminasi terhadap tim Padma sebagai pendamping hukum ahli waris," jelas Yons.

Yons menilai, tindakan yang dilakukan Robertho dkk melanggar konstitusi negara lantaran berusaha mengambil hak ahli waris cucu pahlawan nasional.

Dalam aksi yang melibatkan ratusan orang tersebut, pihak KUPM, Padma dan ahli waris sempat diterima pihak NasDem dan dijanjikan akan ditindaklanjuti. "Iya, tadi kita dipersilakan masuk dan menerima tuntutan kami, mereka berjanji akan menindaklanjuti kasus ini, kita berterima kasih kepada pihak NasDem," beber Koordinator KUPM, Raden Deden Ramadhani.

Baca juga : Pengamat: Skema Pemerintah Patahkan Anggapan Diskriminasi Pertanian

Setelah berdemonstrasi di kantor NasDem, massa lalu bergeser ke depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Giliran Kapolri Jenderal Idham Azis yang diminta mencopot Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah dan Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Depok, AKP Markus Simare Mare.

"Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolresta Depok, lantaran melakukan tindakan premanisme terhadap pendamping hukum Padma saat mendampingi ahli waris di lapangan," teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Sementara Direktur Padma Indonesia Gabriel Goa mengatakan, Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara adalah pemilik tanah Eigendom Verponding seluas 62.965.000 m2 di kawasan Depok, Jawa Barat itu. Yang diidentifikasi sebagai Acta Van Eigendom aftschrif No.96 b/ dd.18 Juli 1931 (akte hak milik pribumi/Indonesia, Salinan No.96.b/tanggal 18 Juli 1931). Verponding No.5658 Kohir No.54 Blok I Tjiboeboer yang tercatat atas nama Achmad Bolonson, dengan batas-batas di sebelah utara pada persil Cibubur, selatan pada persil Verponding No. 5655 di sebelah timur pada sungai besar dan di sebelah barat pada persil dan tanah No. 268, di hadapan Notaris Batavia George Herman Thomas.

Baca juga : Didampingi Ketua Persit Dandim 0506/Tgr Lakukan Rapid Tes dan Pemberian Vitamin

"Eigendom Verponding ini didukung dengan data otentik, di antaranya surat jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin dengan Nomor KKN 021/91/1980 tertanggal 18 Mei 1980 kepada bapak R. Michrodz (ahli waris). Berita Pemeriksaan Arsip/Dokumen Nomor: KN.04/Juli/2007 oleh Bapak Asep Mukhtahar Mawardi, Kasubdit Layanan Arsip (ANRI) pada tanggal 27 Juli 2007," tegas Gabriel. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal