Waduh, IMB Melati Residence Tidak Tercatat di PTSP

Senin, 19 Oktober 2020, 16:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus longsornya turap milik Perumahan Melati Residence di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menemukan fakta baru. Salah satunya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan mewah itu.

Kepala Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa Edi Riyanto mengungkapkan, IMB perumahan Melati Residence tidak tercatat dalam data base PTSP Jagakarsa. “Kita enggak punya datanya (IMB). Karena kalaupun ada IMB, itu terbitnya sebelum ada PTSP,” kata Edi Riyanto saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Edi memprediksi, pembangunan perumahan mewah itu dilakukan sebelum tahun 2014, sebelum terbentuknya loket PSTP di DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, membuat IMB Melati Residence tidak tercatat di PTSP.

“Yang punya data Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan),” dalihnya.

Baca juga : Waduh… Masih Ada Anak Derita Gizi Buruk di Depok

Kendati demikian, menurut Edi, perumahan tersebut bukan berdiri di atas lahan peruntukan hijau. Justru, kata dia, rumah warga di belakang perumahan atau di seberang kali yang berada di zona hijau.

“Kalau perumahan sendiri zonanya R-9 untuk hunian. Itu sesuai Perda nomor 1 tahun 2014 ya,” kata dia.

Mengacu peraturan tata ruang tersebut, kata Edi, luas lahan untuk pembangun unit rumah yang boleh dimanfaatkan pengembang hanya 30 persen dari total luas lahan. Selain itu, pembangunan perumahan sekurang-kurangnya harus berjarak empat meter dari badan Kali Setu.

Polisi Selidiki Unsur Pidana

Baca juga : Waduh, Banyak Korban PHK Corona jadi Tunawisma

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan mulai turun melakukan penyelidikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam pembangunan residence maut itu. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk menyelidiki ada tidaknya unsur pidana yang berkaitan dengan longsornya turap. Sehingga keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pembangunan perumahan dan turap maut itu lebih dulu dilakukan.

“Masih dilidik. Kita mintai keterangan dulu,” kata Kombes Budi Sartono, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, polisi juga akan memanggil pihak pengelola dan pengembang Perumahan Melati Residence. Diperlukan waktu untuk mempelajari proses perizinan hingga berdirinya unit-unit rumah serta pembangunan turap yang persis di bibir kali, dan diduga melanggar aturan tata ruang.

"Semua baru dipelajari," kata Kombes Budi Sartono.

Baca juga : Waduh, BPJS Kesehatan Naikkan Iuran

Sebelumnya diberitakan, turap Perumahan Melati Residence longsor, yang menyebabkan aliran air Kali Setu terhambat. Tak ayal, empat rumah milik warga di Jalan Damai terendam. Bahkan, seorang perempuan bernama Widiar Nohafa (40) tewas dan dua warga lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal