Bukan Klaster Ketenagakerjaan, Bagian UU Ciptaker Ini yang Dianggap Lebih "Berbahaya"

Jumat, 16 Oktober 2020, 11:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai bukan hanya bermasalah pada klaster ketenagakerjaan. Tapi di klaster lainnya, seperti adanya pasal tentang penguasaan lahan atas nama investasi.

"Kalau kita perhatikan, sesungguhnya UU ini sangat berbahaya di klaster-klaster yang lain. Misalnya di pasal 121 tentang penguasaan lahan. Dengan sangat zalim, pemerintah, penguasa, pengusaha bisa merampas tanah rakyat dengan dalih untuk investasi dan sebagainya pada harga yang mereka tetapkan sendiri," ujar Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (Asmapi), Edy Mulyadi, Jumat (16/10/2020).

Kemudian mengenai penguasaan atau pengelolaan sumber daya alam (SDA), yang tercantum pada omnibus law tersebut. Menurut Edy, ada penguasaan SDA secara besar-besaran oleh kelompok tertentu, yang dilegitimasi UU Cipta Kerja.

Baca juga : Jalan Panjang RUU Ciptaker: Tim Tripartit yang Sempat Diapresiasi Kelompok Buruh

"Belum lagi SDA sumber daya alam, ini perampokan luar biasa. Kalau saya meminjam istilah Rizal Ramli, ekonom senior, bahwa omnibus law itu gizinya, daging wagyunya itu ada pada pasal-pasal penguasaan SDA. Batu bara, mineral, minerba dan sebagainya," tutur Edy.

Masih mengutip Rizal Ramli, kata Edy ada orang-orang yang diuntungkan dari kebijakan penguasaan SDA melalui UU Ciptaker. Orang-orang tersebut, diduga merupakan pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi itu.

"Rizal Ramli bahkan menjelaskan, 12 orang komite penyusun UU ini sangat terkait dengan bisnis minerba mereka, batu bara, kehutanan, dan sebagainya," jelas Edy.

Baca juga : Kapolda Kalsel Bagikan 400 Nasi Kotak, Lapangan Mapolda Berubah Jadi Dapur Umum Covid

"Mereka dengan UU ini kekayaannya bisa naik 20 sampai 100 kali lipat, luar biasa!" imbuh Edy.

Atas itu, Asmapi meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan keberadaan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan aparaturnya diharapkan Edy mendengarkan suara rakyat, yang menolak hadirnya undang-undang itu.

"Jadi, sesungguhnya mereka tanpa memeras buruh saja, melalui UU Cilaka ini untungnya sudah luar biasa," tandas Edy. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal