Pengembang "Residence Maut" Harus Disanksi Berlapis

Kamis, 15 Oktober 2020, 21:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus longsornya turap milik Perumahan Melati Residence di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa Selatan, membetot perhatian banyak kalangan. Muncul desakan, agar pengembang residence maut itu diberikan sanksi tegas dan berlapis.

Tidak hanya mengganti kerugian kepada warga yang terdampak longsor, sanksi berupa pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan mewah itu juga harus dilakukan.

Baca juga : DPRD Panggil Pengembang "Residence Maut"

Adalah pengamat tata kota Nirwono Joga yang menyebutkan harus ada sanksi tegas kepada pengembang Perumahan Melati Residence, karena lalai dan menyebabkan musibah longsor. "Pengembang harus diberi sanksi tegas seperti mencabut IMB hingga mengembalikan peruntukan hijau di bantaran kali,” kata Nirwono Joga saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Bentuk tanggung jawab lain pengembang, kata dia, dengan melakukan pembongkaran bangunan rawan longsor dan memperbaiki tanggul serta dinding penahan tanah yang longsor. "Perbaikan dampak longsor menjadi kewajiban yang harus dilakukan pengembang," ujarnya.

Baca juga : Polisi Selidiki Unsur Pidana "Residence Maut" di Ciganjur

Nirwono menilai, pengembang menjadi salah satu pihak yang lalai dalam musibah ini. Sehingga perlu diberikan sanksi tegas. Menurutnya, Pemprov DKI tidak sulit untuk melakukan investigasi terkait masalah ini. Karena sudah jelas pengembang yang melakukan pembangunan rumah di atas lahan yang longsor tersebut.

Untuk melacak identitas pengembang juga tidak membutuhkan waktu lama. Selain itu, pihak yang mengeluarkan IMB juga perlu bertanggung jawab atas kejadian yang memakan satu korban jiwa ini.

Baca juga : Perizinan "Residence Maut" di Ciganjur Diperiksa, Anies Ogah Kompromi

“Mudah dicari siapa pengembang yang membangun perumahan di lokasi musibah ini. Ada nama pemohon IMB dan alamat yang mudah untuk dilacak. Serta siapa yang mengeluarkan IMB tersebut. Karena pihak yang mengeluarkan IMB di lokasi tersebut juga harus diminta pertanggung jawaban," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal