DPRD Panggil Pengembang "Residence Maut"

Kamis, 15 Oktober 2020, 13:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tragedi longsornya turap milik perumahan Melati Residence yang menewaskan seorang warga Jalan Damai, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyita perhatian anggota DPRD DKI Jakarta. Rencananya, DPRD DKI bakal memanggil pengembang residence maut itu pekan depan.

"Iya, rencananya Senin atau Selasa pekan depan kita jadwalkan untuk pemanggilan. Pengembang, RT, RW, camat, lurah, dan warga setempat kita panggil untuk mengetahui dari berbagai sudut pandang," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Kamis (15/10/2020).

Dia mengatakan, pemanggilan tersebut guna mengetahui penyebab terjadinya longsor. Sehingga pihaknya juga akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, dan pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengetahui perizinan pembangunan perumahan mewah itu. Apalagi, lahan perumahan pengembang berada persis di pinggir anak Kali Setu.

Baca juga : Polisi Selidiki Unsur Pidana "Residence Maut" di Ciganjur

"Iya, kita juga mau tahu izinnya seperti apa plus peta sungainya," ungkap Nova.

Menurutnya, ada kewajiban dalam aturan tata ruang untuk menyediakan lahan kosong di kiri kanan kali atau yang disebut dengan garis sempadan kali (GSK). Garis itu wajib dikosongkan dan tidak boleh terisi bangunan agar bisa menjadi ruang terbuka hijau sebagai akses badan kali.

Fakta di lapangan, kiri-kanan anak Kali Setu sudah dipenuhi dengan bangunan, baik perumahan maupun rumah warga lainnya dalam bentuk permukiman padat penduduk.

Baca juga : Jadi Pengembang Terkemuka Itu Jadi Taget Sarana Jaya

"Kami juga ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dan kepatuhan dari pengembang dan juga warga setempat. Harusnya ada pengawasan, kalau lahan di pinggir kali turapnya seperti apa itu ada ketentuannya," jelas anggota Fraksi Partai NasDem itu.

Jika kejadian longsor ini disebabkan oleh pengembang, kata dia, mereka harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi. Pengembang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah yang diakibatkan longsornya turap perumahan.

"Harus tanggung jawab. Juga nanti perbaikan turapnya. Jangan sampai anggaran pemerintah yang digunakan untuk menyelesaikan masalah yang dibuat oleh swasta," tegasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal