LampuHijau.co.id - Perusahaan migas asal Singapura, Foster Oil and Energy PTE. Ltd., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, aktivitas perusahaan saat mengelola Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat, diindikasikan telah merugikan negara yang dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Karena itu, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) membuat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan asing tersebut," ujar Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, Rabu (14/10/2020).
Kompak Indonesia melaporkan Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd Izma A. Bursman dan mantan GM KSO Dhan Akbar Siregar. Laporan dibuat pada Senin (12/10/2020) dengan menyertakan satu berkas dokumen pendukung. Selain kepada KPK, laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK.
"Keduanya sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dana dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara," tutur Gabriel.
Kompak menaksir kerugian keuangan negara mencapai kurang-lebih U$D 18.792.000 atau setara Rp 278.121.600.000. Jumlah ini dihitung dari penghasilan perusahaan setiap bulannya yang sebesar U$D 348.000 atau setara Rp 5.150.400.000 per bulan, selama 54 bulan. Angka sebesar ini di luar cost recovery.
Kendati Foster Oil & Energy Pte.Ltd merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura, menurut Gabriel kemungkinan dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum. Dia menuturkan, Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas), BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.
Baca juga : Diduga Rugikan Nasabah Rp1,3 Triliun, Koperasi Pracico Dilaporkan ke Polda
"Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD Migas dan Pertamina EP, bertindak dengan kewenangan yang terlalu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh pemerintah Bekasi," jelas Gabriel.
"Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan pemda (pemerintah daerah) Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak," imbuh dia.
Di sisi lain, lanjut Gabriel, keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas, terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini dianggap telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan masyarakat Bekasi. Pertamina EP, kata dia, juga tidak lebih kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas.
"Semua ini, kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO," jelasnya.
Adapun berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD Migas, menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO. Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi. Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT Pertamina EP Periode 2009-Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020.
Kompak Indonesia juga memaparkan sejumlah data, informasi terkait indikasi tindak pidana korupsi Foster dalam KSO, yakni:
Baca juga : Tekan Covid-19, Wawali Kota Bekasi Ingatkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
1. Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD. Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebuah dari Singapura yang bergerak di bidang migas. Foster Oil & Energy ini merupakan sebuah perusahaan asing yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%. Sedangkan PD. Migas sebagai Mitra dari PT. Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara justeru hanya memiliki 10% interest participation.
2. Kehadiran Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam JOA bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007. Ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesa-sebesarnya bagi kepwntingan rakyat.
3. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pertamina EP dan PD Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT. Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara. Namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan.
4. Sesuai Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP, Periode 2009-Juli 2019. Surat dengan nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020, ditujukan kepada: Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.
“Hasil audit investigatif tersebut, membuktikan adanya penyimpangan terhadap keuangan Lapangan Migas Jatinegara yang menimbulkan kerugiaan keuangan perusahaan milik daerah dalam hal ini PD. Migas Kota Bekasi.”
Baca juga : Diduga Palsukan Akta, Notaris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
5. Memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.LTD. Surat tertanggal 17 Maret 2020 dari Wali Kota Bekasi ini menjelaskan sejak KSO antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019 PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak mitra.
“Perlu diketahui, Penghasilan (equity) KSO Lapangan Minyak Jatinegara sekitar 348.000 $US per bulan di luar cost recovery dengan masa operasi produksi sejak bulan April 2016 sampai dengan bulan Oktober 2020.”
Jika ditotal selama 54 bulan beroperasi, maka telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 18.792.000 USD atau setara Rp 278.121.600.000. 6. Membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah). Untuk itu Kompak Indonesia dengan ini melaporkan Saudara Izma A. Bursman (Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd) dan Saudara Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) atas Dugaan Kuat Korupsi atas penyimpangan dana KSO (PD Migas) Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara.
Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara (keuangan daerah) Pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih 18.792.000 USD diluar cost recovery. Atau setara Rp 278.121.600.000; di luar cost recovery. (YUD)