LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Rabu (14/10/2020). Kedatangan komisi anti rasuah itu untuk menagih kewajiban prasarana, sarana, utilitas (PSU) yang belum diserahkan 452 pengembang.
Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Korwil) Pencegahan 3 KPK dan Wali Kota mempertanyakan upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menagih PSU. KPK pun memberi saran sebagai langkah evaluasi demi mengejar capaian yang belum signifikan itu.
“Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi,” saran Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha.
Sementara Wali Kota Jaksel Marullah Matali melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan TL LHP BPK tahun 2016. Dari rekap tersebut, diketahui selama periode 1981 sampai dengan di atas tahun 2000, terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Baca juga : Jadi Pengembang Terkemuka Itu Jadi Taget Sarana Jaya
Disampaikannya bahwa hambatan dan kesulitan dalam proses penagihan antara lain karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya, beberapa tidak menyebutkan secara jelas jenis dan luasan kewajiban, ada pemegang SIPPT atas nama perorangan yang telah meninggal dunia, serta adanya ketidaksesuaian kondisi eksisting bentuk dan luas lahan kewajiban antara KRK dan peta bidang.
“Masalahnya, kita tidak memiliki regulasi atau aturan untuk menerima PSU secara parsial. Pemda juga harus sesuai aturan saat menerima PSU dari pengembang. Padahal pengembang itu tidak ada ruginya menyerahkan PSU karena tidak lagi perlu membayar PBB,” kata Marullah.
Marullah juga menerangkan, untuk periode 2017-2020, total penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemegang SIPPT wilayah kota administrasi Jaksel ada sebanyak 79 BAST dengan nilai aset lahan dan konstruksi total Rp5,09 triliun. 60 persen di antaranya baru BAST sebagian kewajiban.
Dari total 79 BAST tersebut, sebanyak 66 BAST menjadi temuan BPK periode 2017-2020. Nilai total aset temuan BPK tersebut sebesar Rp4,7 Triliun
Baca juga : Nih...Tanggapan Pakar Hukum Terkait Sidang Kasus Pertambangan di PN Jaksel
“Saya melihat para pengembang ini belum memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Seringkali kita panggil untuk upaya penyelesaian, namun tidak pernah datang. Imbas dari ini semua, mayoritas apartemen di Jakarta belum layak fungsi, bermasalah secara administrasi, dan belum memiliki sertifikat,” tambah Marullah.
Menutup pertemuan, Aida meminta daftar masalah masing-masing PSU berikut kronologis dan upaya yang telah dilakukan. KPK juga menyarankan sosialisasi aturan dan upaya penagihan dengan melibatkan asosiasi pengembang.
Penertiban PSU ini, kata Aida, bertujuan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan hak fasilitas umum yang memadai. KPK mengimbau agar para pengembang menindaklanjuti surat walikota tersebut.
Dalam waktu dekat Wali Kota Jaksel dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jaksel akan melakukan verifikasi bersama KPK, dalam rangka penertiban PSU di wilayah Jaksel.
Baca juga : Kisruh Mall Xchange, Menteri Tito Panggil Wali Kota Tangsel
“Masalah serupa dapat kita tarik ke level provinsi karena mungkin wilayah lain juga memiliki permasalahan yang sama. Ketika semua upaya sudah dilakukan namun pengembang tetap tidak menggubris imbauan, jangan ragu untuk menegakkan sanksi sesuai perda yang berlaku, dan kalau perlu upaya litigasi,” pungkas Aida. (RBN)