LampuHijau.co.id - Kerusuhan yang terjadi di tengah demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020) mendapat perhatian serius berbagai kalangan khususnya di Ibukota.
Muhidin Muhtar, tokoh muda Betawi mempersilahkan kaum buruh dan mahasiswa menyuarakan aspirasinya, karena itu hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-undang (UU).
Baca juga : Warga Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Kasus Penyerobotan Tanah di Kaltim
"Tapi tidak anarkis apalagi vandalisme sampai merusak fasilitas publik, membakar, membuat rusuh dan berbuat onar. Itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan menyatakan pendapat yang diatur UU," ujarnya saat berbincang dengan Lamjek Online, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya kondisi yang terjadi tersebut akan mudah provokator untuk menyusup, menunggangi dengan agenda tersembunyi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Baca juga : Hakim Tunda Putusan Perkara Rumah Wanita Emas
"Akibatnya yang dirugikan masyarakat Jakarta juga sebagai penghuni kota Jakarta, karena kotanya hancur berantakan akibat tamu dari luar yang merusak," bebernya.
Muhidin mengajak seluruh masyarakat di ibukota untuk menjaga keamanan lingkungannya masing-masing. "Mari perkuat keamanan lingkungan masing, waspada terhadap ulah provokator dan pengacau, jangan mudah terhasut, karena yang rugi kita juga sebagai penghuni kota ini. Dan saya minta aparat menindak tegas provokator apabila merusak kegiatan demo hari ini," ujarnya lagi.
Baca juga : FSP ISI Desak DPR Cabut Permendag Tentang Impor Semen dan Clinker
Muhidin kembali menegaskan kebebasan berpendapat termasuk menolak UU Cipta Kerja dijamin konstitusi. Namun pendapat ini harus disuarakan dengan beradab, patuh hukum dan tidak boleh dilakukan dengan anarkis.
"Karena itu, kami mendorong semua pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya. (DRI)