LampuHijau.co.id - Total ada 5.918 orang yang diamankan oleh Polri karena kericuhan di demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut ada 169 orang telah naik ke penyidikan dan 98 di antaranya telah menjalani penahanan. "Dari 5.918 orang ada 169 yang naik jadi penyidikan dan dari 169 (orang), 98 (tersangka) ditahan. Karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
Sementara 71 tersangka lainnya tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Namun proses hukum kepada mereka tetap jalan. Di wilayah Polda Metro Jaya paling banyak ditangkap yakni 54 tersangka dan 28 di antaranya ditahan. Di Jambi ada lima tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Di Sumatera Selatan terdapat 6 tersangka dan seluruhnya dilakukan penahanan. "Daripada tersangka ini statusnya ada mahasiswa 29, pelajar 83, masyarakat biasa 7, ada buruh 7, pengangguran 10, dan lain-lain 30. Ada juga ibu rumah tangga di Sumatera Utara ditahan," beber Argo.
Baca juga : Imbas Demo di Bawaslu RI, Kerusuhan Pecah di Tanah Abang
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, 54 tersangka didapat dari 1.192 orang yang diamankan. Sisanya sudah dikembalikan kepada orang tua setelah diberi edukasi. “Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana.
Hanya 28 orang yang ditahan. Sisanya hanya dikenakan wajib lapor. “Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” jelasnya.
Baca juga : MANTAP! Kelurahan Semper Barat Dijagokan Lomba Perpustakaan Tingkat Provinsi
Sementara itu ditangkap juga 10 orang pelaku perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demo tolak Omnibus Law yang lalu. Dari 10 tersangka itu, delapan diantaranya masih di bawah umur. "Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo.
Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone. "Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.(LHTJ)