Anggota Polri Langgar Prokes Bakal Dicopot Jabatannya

Selasa, 13 Oktober 2020, 10:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tak hanya menindak masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan Polri juga akan menindak anggota Polri mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. “Sebagai anggota Polri yang melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan protokol itu,” kata Eddy.

Baca juga : INGAT!!! Mulai Oktober, Pelanggar Prokes Covid-19 akan Dipidana


Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar pihak Polri pun akan melakukan tindakan tegas. Tindakan yang paling ringan tentunya dari teguran, tindakan disiplin bahkan sampai dengan tindakan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan. 

Baca juga : Perda Covid-19, Pras: Sanksi Pelanggar Prokes Dipertegas


Langkah ini dilakukan sebagai contoh kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. “Nanti anggota Polri yang ada di seluruh Indonesia ini mereka mempunyai satu komitmen yang kuat ya di internalnya untuk menegakkan protokol ini. Dan juga kepada masyarakat,” ujarnya.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal