LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menyelidiki atas longsornya turap Melati Residence yang menelan korban jiwa warga Jalan Damai RT 04/02, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Terlebih, terkait dokumen perizinan 'residence maut' itu yang hingga kini belum jelas.
“Soal ada tidaknya perizinan masih diperiksa dinas terkait,” kata Lurah Ciganjur Hifzillah, saat dihubungi pada Senin (12/10/2020) kemarin.
Hifzillah mengaku, hingga kini dirinya belum mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan perizinan dan legalitas perumahan mewah itu. Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang saat pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014. “Dibangunnya tahun 2014, tapi saya tidak lihat pembangunanya, karena saya jadi Lurah Ciganjur tahun 2019,” kata dia.
Baca juga : Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suites, Anak Buah Anies Saling Lempar
Secara terpisah, Ketua RT setempat, Syafei Ahmad (47) mengatakan, peristiwa banjir dan menelan korban jiwa seorang warganya diakibatkan robohnya turap aliran anak Kali Setu milik perumahan Melati Residence. "Turap yang jebol milik dari perumahan Melati Residence," kata dia saat ditemui, Minggu (11/10/2020).
Syafei mengaku kecewa terhadap pihak pengembang perumahan Melati Residence. Pasalnya, pembangunan turap dengan desain tegak lurus yang dilakukan pengembang dinilai sangat berisiko.
"Jadi, dulu waktu pembuatan turap itu saya minta supaya jangan dibangun tegak, tapi agak miring gitu. Selain itu, pembuangan air juga harus diperbanyak supaya air dari dalam tanah itu bisa keluar, jadi enggak menumpuk diturap saja. Tapi itu tidak didengar," ucap Syafei.
Baca juga : Moeldoko: Presiden Jokowi Ingin Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril
Syafei mengungkapkan, pihak pengembang perumahan pernah berjanji bakal bertanggung jawab bila terjadi peristiwa yang didasari oleh turap yang dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu. "Dulu ada surat perjanjian kalau ada apa-apa mereka akan bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang belum ada sama sekali yang menemui kami," sesalnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan menginvestigasi dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dalam pembangunan Melati Residence di Ciganjur, Jagakarsa.
"Tentang bangunan ini sendiri, sekarang dalam proses investigasi, apakah ketentuan-ketentuan tata ruang dilanggar atau tidak," katanya saat meninjau lokasi banjir di Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020).
Baca juga : Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kapolda Metro Jaya: 54 Tersangka, 28 Ditahan
Anies menegaskan, jika ditemukan pelanggaran tata ruang, pihaknya tak segan menindak para pengembang bangunan tanpa kompromi. "Dan bila dilanggar, akan ada tindakan yang tegas tanpa kompromi," ujar Anies. (RBN)