LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya telah menahan 28 orang dari 54 orang tersangka pada kasus kerusuhan demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis, (08/10/2020). Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian mengerucut lagi jadi 83 orang.
Baca juga : Pendemo UU Cipta Kerja Juga Rusuh di Kota Malang
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana menjelaskan, penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan. “Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana kepada wartawan, Senin (12/10/2020) di Polda Metro Jaya.
Baca juga : 120 Massa Aksi Buruh Menjalani Rapid Test, 14 Reaktif
Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Di mana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
Baca juga : BAI Subang Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Karena Menyengsarakan Rakyat
“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” pungkasnya. (DIR)