Kafe-Resto Boleh Dine In, THM Belum Dapet Ijin, Sekolah Masih Online

Minggu, 11 Oktober 2020, 22:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id -  

PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak. Artisnya ada pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB ketat. Misalnya restoran sudah boleh dine in dengan syarat tertentu, bioskop sudah boleh buka dan lain-lain. Dalam aturan PSBB Transisi yang berlaku mulai hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan restoran, rumah makan, dan kafe untuk melayani dine in. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan boleh melayani dine in dari pukul 06.00-21.00 WIB. Sementara, untuk layanan take away (bawa pulang) atau delivery order (pesan antar) boleh beroperasi 24 jam.  "Pengetatan protokol kesehatan tambahannya wajib maksimal 50 persen kapasitas. Jarak antar meja dan kursi 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili. Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang," kata Anies, Minggu (11/10). 

Pengelola punya kewajiban untuk sterilisasi secara rutin alat makan dan minum.  Kemudian, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub sudah boleh menggelar live music. "Dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan melantai serta tidak menimbulkan kerumunan," ujar Anies. 

Baca juga : Nasib Bale di Madrid Belum Jelas

Namun untuk pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi, Pemprov DKI menegaskan, tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh. “Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Minggu (11/10). 


Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” cetus Nahdiana. 

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. “Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” pungkasnya.

Baca juga : Satgas Covid : Jumlah Kasus Positif Meningkat Usai Aksi Demo

Untuk bioskop sudah diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembukaan bioskop itu tercantum dalam peraturan khusus sektor khusus pariwisata. Aktivitas di dalam ruangan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan diperbolehkan. Namun kapasitasnya maksimal harus 25 persen.

Kendati demikian, pihak pengelola harus melakukan izin sebelum melakukan operasional kegiatan tersebut. Perizinan diajukan melalui pihak pengelola kepada Pemprov DKI Jakarta. “Mengajukan persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak pengelola gedung,” tutup aturan tersebut.

Untuk sector hiburan malam dan griya kesehatan belum diperbolehkan buka. “Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi, tetap belum diizinkan beroperasi.”  Adapun jenis usaha yang belum diizinkan beroperasi adalah tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan kegiatan sejenis lainnya.

Baca juga : Jadi Pengembang Terkemuka Itu Jadi Taget Sarana Jaya

Anies sendiri mengklaim, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar atau stabil sejak dilakukan PSBB ketat pada 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal