LampuHijau.co.id - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan, tempat hiburan malam di DKI Jakarta masih saja banyak yang beroperasi. Buktinya, selama periode 14 September hingga 30 September 2020 PSBB total, sebanyak 25 usaha tempat hiburan ditemukan petugas masih buka.
"Ada 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni karaoke, bar, dan griya pijat. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Iffan, Selasa (6/10/2020).
Baca juga : Viral Bocah Dibuang Ortunya, Katanya Nakal & Suka Mencuri
Sejak pemberlakuan PSBB ketat, kata Iffan, pihaknya mengawasi sebanyak 430 tempat usaha. Dari jumlah tersebut, 72 tempat usaha diberi sanksi lantaran melanggar aturan. Adapun tempat usaha yang diawasi Dinas Parekraf, terdiri dari karaoke, spa, diskotik, griya pijat, bar, bioskop, billiar, restoran, kafe, hotel, kedai kopi, golf, barber shop/salon, sarana rekreasi keluarga dan pusat olahraga.
Dinas Parekraf DKI Jakarta, lanjutnya, dapat secara langsung untuk melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan PSBB. Hal itu mengacu dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga : Penutupan Restoran di Jakarta, Pramusaji Terancam Kena PHK
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata dia.
Selain itu, sebanyak 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara. Lantaran melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga : Dukung PSBB Total, "Wanita Emas": Nyawa Tak Bisa Dibeli!
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," tandasnya. (RBN)