Dinas Perumahan DKI Akui Banyak Apartemen di Jakarta Beralih Fungsi Jadi Hotel

Sardjoko, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Jumat, 2 Oktober 2020, 08:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pesta seks di Hotel Aston Kuningan Suite (Apartemen Kuningan Suite), geliat prostitusi di Apartemen Kalibata City, hingga kasus mutilasi yang terjadi di Apartemen Pasar Baru Mansion menjadi bukti rawannya tindak pidana di apartemen.

Sejumlah kasus kriminal tersebut diakui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sardjoko, berawal dari pengalihan fungsi unit apartemen menjadi hotel. Unit apartemen yang senyatanya merupakan hunian tinggal berupa rumah susun milik itu disewakan pemilik layaknya sebuah hotel. Sehingga tindak pidana tak ayal terjadi dan berulang hingga kesekian kali.

Walau diakuinya, banyak apartemen yang dialihkan fungsi dan dikelola layaknya hotel seperti Apartemen Kuningan Suite, Kalibata City, maupun Apartemen Pasar Baru Mansion, pihaknya tidak dapat menindak pelanggaran tersebut. Sebab, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, pihaknya hanya memiliki fungsi pembinaan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS). Sehingga apabila ditemukannya ada pelanggaran, pihaknya akan menegur pihak P3RS selaku pengelola.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Pembangunan Apartemen Menara Swasana Berjalan Lancar

Selanjutnya pihak P3RS yang akan memberikan sanksi kepada pemilik unit apartemen. "Kalau kita tidak bisa menjangkau sejauh itu, yang jelas sesuai dengan Pergub 132 kita akan melakukan pembinaan kepada P3RS, apakah pengelola sudah mengimplementasikan Pergub 132 itu secara maksimal," ungkap Sardjoko ditemui pada beberapa waktu lalu.

"Itu pun terbatas pada apartemen-apartemen yang sudah melaporkan kepengurusannya kepada kita," tambahnya. Sehingga apartemen-apartemen yang belum memiliki P3RS atau masih dalam pengelolaan pengembang, katanya, tidak dapat ditindak pihaknya.

"Kan banyak juga apartemen yang belum mengimplementasikan Pergub 132 (belum memiliki P3RS). Jadi mereka operasional pengelolaannya masih pengelola yang notabene perpanjangan dari pengembang," jelas Sardjoko.

Baca juga : Mayat Pria Korban Mutilasi Ditemukan di Kamar Apartemen Kalibata City

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta Ledy Natalia. Ledy menegaskan, pihaknya hanya berperan sebagai pembina P3RS, sehingga pihaknya akan menegur P3RS apabila ditemukan adanya pelanggaran. Selanjutnya P3RS akan memberikan sanksi kepada para pemilik unit apartemen sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) P3RS.

"Kan kita membinanya P3RS, kita bukan membina atau mengawasi masing-masing pemilik, tetapi perhimpunannya yang kita bina. Jadi, misalkan P3RS-nya ini tidak melakukan (menerapkan) sesuai dengan Pergub 132-Undang-undang 20, nah di situ kita lakukan fungsi pengawasan dan pembinaan," jelas Ledy.

"Jadi, bukan pemiliknya, tapi perhimpunannya," tambahnya.

Baca juga : Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suites, Anak Buah Anies Saling Lempar

Oleh karena itu, sanksi yang diberikan oleh P3RS kepada pemilik unit apartemen yang melakukan pelanggaran, dijelaskannya di luar dari kewenangan pihaknya. Ledy menegaskan, Dinas PRKP DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara langsung pemilik apartemen atau rusun milik yang melanggar ketentuan. Hal tersebut diungkapkannya seperti maraknya pelanggaran sewa menyewa unit apartemen hingga berujung maraknya prostitusi online di Apartemen Kalibata City.

Walau pelanggaran tersebut masih terjadi hingga saat ini, pihaknya kembali menyerahkan penindakan pelanggaran tersebut kepada pihak P3RS Kalibata City selaku pengelola. "Saya sudah lihat AD/ART-nya, memang sewa unit apartemen itu dilarang oleh pengelola, kalau pemiliknya melanggar ketentuan tata tertib penghuniannya berarti P3RS-nya yang akan tegur," papar Ledy.

"Kalau fungsi kami, kami kordinasi dengan P3RS-nya, kami minta tata tertib penghuniannya dan kita cek mereka sudah sesuai dengan aturan atau belum, dan apabila masih ada pelanggaran kita tegur P3RS," tambahnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal