LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melepas 26 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki batas usia pensiun TMT pada 1 Mei 2019 nanti. Pelepasan ini berlangsung di Ruang Eks Mama Terrace Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).
Wakil Wali Kota Jaksel Isnawa Adji, yang memberikan sambutan dalam acara tersebut mengatakan, masa pensiun bukan akhir dalam memberikan kontribusi untuk masyarakat.
Baca juga : Pemkot Jakut Minta Kemampuan PKK Ditingkatkan
"Justru di masa purna tugas, dapat diambil sisi positif. Misalnya bisa dekat dengan keluarga, dan memiliki waktu luang untuk di luar untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan. Selain itu, lebih terjaga kesehatannya dan lain-lain segala-galanya," ujarnya.
Masa pensiun, terang Isnawa, adalah masa yang alamiah. Siapapun akan memasuki titik tersebut. Sehingga, yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana para PNS memaknai arti pensiun itu sendiri.
Baca juga : Pemkot Jakut Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Olahraga
"Ada yang 35 tahun, 37 tahun, yang memberikan kontribusi sangat positif bagi Pemprov DKI Jakarta. Kami banyak mengucapkan terima kasih bapak-ibu sekalian, yang sudah mengabdi dan memberikan kontribusi," terangnya.
Sementara, Bambang, yang sebelum masa purnabakti menjadi Lurah Duren Tiga, Kecamatan Pancoran mengatakan, masa pensiun baginya adalah suatu hal yang menjadi titik baru dalam meniti masa depan.
Baca juga : Ruang Penyimpan Kertas di Hotel Media Seraton Terbakar, 1 Sekuriti Tewas Terpanggang
"Pertama, kita menerima dengan ikhlas sudah masanya pensiun, tentunya kita tinggal untuk meniti masa depan lagi," tandasnya. (RBN)