LampuHijau.co.id - Sungguh kasihan notaris satu ini. Ia didzalimi. Ya, laporan Tim Hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pada akta jual-beli saham PT GM No. 20, tertanggal 11 Januari 2013, yang dilakukan oleh Notaris Otty Hari Chandra Ubayani dinilai salah alamat.
Mengapa? Hal itu dikarenakan, sesuai fakta, akta tersebut tidak pernah didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Akta yang diduga palsu tersebut, disampaikan terpidana Tedja Widjaja (TW), baik dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1087/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keputusan MA 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020 maupun pada berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
Lokasi tanah yang aktanya diduga dipalsukan berada di samping Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.
Ketua Tim Hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Anton Sudanto mengatakan, akta itu seolah-olah terjadi jual-beli antara Rudyono Darsono (pelapor) dan anaknya sendiri yaitu Michele Darsono.
Berita Terkait : Kasusnya Digantung, Niko Laporin Penyidik Polda Jawa Tengah ke Mabes Polri
Otty menyatakan, akta yang dimaksud tidak didaftarkan ke Ditjen AHU Kemenhukham. Juga, akta tersebut tidak tertera pada profil perusahaan PT GM.
"Pada 11 Januari 2013, ditandatangani akta berita acara rapat (BAR) di kantor perseroan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika itu penghadap yang hadir sesuai yang tertera dalam akta," kata Otty dalam siaran persnya, Rabu (30/9/2020).
Tanda tangan akta tersebut, setelah di-screening di Polda Metro Jaya dinyatakan asli. Dijelaskan Otty, beberapa hari pasca penandatangan tersebut, ia mengaku didatangi beberapa orang yang meminta macam-macam terkait akta BAR tersebut.
"Saya merasa terancam dan terintimidasi," ujar Otty.
Berita Terkait : Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dari Partai NasDem Dilaporin ke Polda Metro Jaya
Sesuai Pasal 21 ayat (6) dan (7) UU Perseroan Terbatas, maka akta yang dibuat Otty otomatis batal demi hukum. Pasal 21 ayat (6) menyatakan, Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tigapuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Sementara, ayat (7) berbunyi Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggatan dasar.
"Akta saya nomor 17 sampai 20 selama tidak didaftarkan untuk pengesahannya, maka tidak akan pernah terjadi peralihan atau perubahan sebagai akibat dari akta tersebut," tegas Otty.
Dari profil PT GM, diketahui bahwa akta yang didaftarkan terkait pemberitahuan perubahan data perseroan, notarisnya atas nama HL. Sementara pemberitahuan peralihan saham yang didaftarkan ke Ditjen AHU, tahun 2014, notarisnya juga HL.
"Saya merasa dizalimi dengan adanya laporan ke PMJ, bahkan diduga ada pihak yang sengaja coba melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap profesi. Ini berdampak buruk, juga bagi para notaris lainnya," tandas Otty.
Berita Terkait : Bikin Bising, 24 Motor Berknalpot Brong Ditilang dan Diangkut ke Polres Metro Tangerang Kota
Sebelumnya, dua media online memberitakan dugaan pemalsuan akta yang dilakukan Otty, di mana akta tersebut digunakan oleh terpidana TW, sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung No. 15K/Pid/2020 tertanggal 09 April 2020. TW untuk pemalsuan dan penggelapan.
"Bagaimana mungkin akta yang tidak didaftarkan ke AHU Kemenhukham bisa digunakan, karena artinya belum sah," tutup Otty. (AGS)