Hindari Penyebaran Covid-19, Samsat Jakpus dan Jakut Terapkan Prokes Bagi Wajib Pajak

Selasa, 29 September 2020, 12:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Demi mencegah dan menekan penyebaran covid-19 di lingkungan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, pihak manajemen akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Ditambah lagi dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur Anies Baswedan untuk semua aktifitas perkantoran dan layanan publik di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Tekan Covid-19, Wawali Kota Bekasi Ingatkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Penerapan prokes tersebut salah satunya adalah membatasi wajib pajak di dalam gedung hingga 50 persen.

"Sesuai anjuran pemerintah, kita terapkan prokes di lingkungan Samsat agar tak muncul klaster baru. Jadi kita perhatikan betul aturan itu," kata Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Anrianto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/9).

Baca juga : Perangi Covid-19, Satpamwal Polda Metro Tempelkan Stiker Himbauan Gunakan Masker di Angkutan Umum

Ia membeberkan siasat yang dilakukan agar tak ada penumpukan wajib pajak adalah dengan memaksimalkan fungsi Tim Khusus (Timsus) untuk menyediakan dan mengalokasikan tempat khusus bagi proses perpanjangan pajak tahunan.

"Agar tak menumpuk, wajib pajak yang urus perpanjangan tahunan usai daftar kita persilakan untuk menunggu penyelesaian STNKnya di luar (lokasinya di pelataran depan) di sana ada kursi kita sediakan. Di lokasi itu juga ada Samsat Keliling (Samling) kita siagakan," jelasnya.

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Pengusaha Maya Miranda Ambarsari Donasikan Rapid Rest ke Korlantas Polri

Sedang bagi pemohon atau wajib pajak yang tetap berada di gedung diperuntukkan mengurus pajak lima tahunan dan atas nama PT (perusahaan). "Pajak lima tahunan dan atas nama milik PT atau perusahaan tetap urus dalam gedung," ucapnya.

Tak hanya berlaku dalam gedung, prokes juga diterapkan semenjak di luar gedung. "Sebelum masuk gedung wajib cuci tangan pakai sabun, lewati ruang steril (disinfektan), mengenakan masker dan menjaga jarak,"pungkasnya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal