LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penutupan pada sebuah kantor financial technology (fintech) dengan nama perusahaan PT Strandford di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Pasalnya, perusahaan itu tidak menaati protokol kesehatan (prokes) seperti yang tercantum dalam Pergub DKI 88/2020.
"Hari ini kita menyidak perkantoran di Sahid Sudirman Centre lantai 16. Di lantai 16 ini ada tiga perusahaan. Nah, salah satunya PT Strandford yang pada saat disidak ada karyawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, dia tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi, kita tutup mereka 3x24 jam," kata Kasie Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis, saat menyegel kantor Strandford, Senin (28/09/2020).
Baca juga : Perda Covid-19, Pras: Sanksi Pelanggar Prokes Dipertegas
Pada saat penyidakan berlangsung, para pegawai kantor yang bergerak di sektor keuangan nonperbankan itu terlihat duduk bersebelahan, tanpa memberikan penjarakan antar karyawan. "Ini dempetan soalnya lagi training (mengajar) anak baru," kata salah seorang karyawan.
Padahal berdasarkan pantauan wartawan, terlihat masih banyak tempat duduk yang kosong di kawasan perkantoran. Namun para pegawai dari PT Strandford lebih memilih untuk duduk bersebelahan tanpa ada pembatasan khusus.
Baca juga : Tolak Pencopotan Jamaludin, Kantor PPIAI Dipenuhi Karangan Bunga
Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat pun menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan Strandford. Karena sebenarnya, pihaknya telah sering melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan kapasitas ke perusahaan-perusahaan semenjak pandemi COVID-19 merebak di Ibu Kota.
"Sosialisasi ke gedung ini termasuk perusahaan ini sudah tiga kali lho. Tapi nyatanya masih saja membandel, ini saya makanya langsung segel agar ditutup tiga hari," kata Kartika.
Baca juga : Pemkot Bogor Ancam Hentikan Operasi Ojol Bila Melanggar Protokol
Tidak hanya pelanggaran protokol kesehatan, Sudin Nakertrans Jakarta Pusat pun menemukan pelanggaran dari salah seorang pegawai asing yang bekerja di PT Strandford. "Dia padahal baru memperbaharui izin kerjanya. Di izinnya yang terbaru dia tertulis bekerja di UOB Plaza Thamrin. Padahal kan dia ini sudah pindah kantor dan bekerja di kawasan Jendral Sudirman ini," bebernya.
Karena pelanggaran selama PSBB masih terjadi di perusahaan tersebut, maka mulai Selasa (29/9/2020) hingga Kamis (1/10/2020), dipastikan perusahaan yang berada di Sahid Sudirman Centre lantai 16 itu pun tidak akan beroperasi. (RKY)