Laporan Terhadap Otty Hari Ditolak, Rudyono Darsono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum

Senin, 28 September 2020, 16:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim Hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta kecewa terhadap putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta, yang menolak permohonannya dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris Otty Hari Chandra Ubayani.

Otty sebelumnya dilaporkan Tim Hukum Yayasan ke Majelis Pengawas, karena diduga memalsukan akta jual beli saham PT Graha Mahardika dengan No Akta 20, tertanggal 11 Januari 2013.

"Kami keberatan dengan keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta yang menolak permohonan pengaduan kami, di saat persidangan pembahasan sebelumnya telah kami lampirkan bukti di hadapan Majelis bahwa tidak hadirnya saudari Michelle Darsono sebagai pembeli saham, karena sedang berada di Amerika Serikat (AS). Sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan tandatangan," ujar salah seorang Anggota Tim Hukum Yayasan, Diana Evelyn Daniela, usai sidang di Kompleks Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).

Menurut Diana, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding ke Majelis Pengawas Pusat Notaris ini, dilakukan usai putusan diterima Tim. "Kami akan mengajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat dengan harapan kami bahwa Majelis Pengawas Pusat Notaris akan mempertimbangkan upaya banding kami," tuturnya.

Sementara menurut Anggota Tim Hukum lainnya, Naomi Yuni Anggarawati, menduga bukti-bukti yang pihaknya lampirkan tak menjadi bahan pertimbangan putusan Majelis Pengawas Wilayah. "Akta sendiri diduga dipakai untuk penipuan dan penggelapan oleh terpidana Tedja Widjaja, sesuai petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020," kata Naomi.

Baca juga : Peduli Warga Terdampak Covid-19, Kapolres Indramayu Bagikan Paket Sembako

Akta yang diduga palsu tersebut, menurutnya telah dikonfirmasi dan dinyatakan langsung terpidana Tedja Widjaja dkk, baik dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1087/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan MA 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020 maupun pada berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.

Lokasi tanah yang aktanya diduga dipalsukan, kata dia berada di samping Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Sunter, Jakarta Utara.

"Akta itu seolah-olah terjadi jual-beli antara Rudyono Darsono (pelapor) dan anaknya sendiri yaitu Michelle Darsono," kata saksi fakta, Bambang Prabowo.

Tim Hukum dan penyidik Polda disebut telah mendapati bukti tidak adanya tandatangan Michelle Darsono dan adanya coretan-coretan yang seolah-olah dari Rudyono Darsono. Michelle yang ketika itu sedang berada di AS, dibuktikan dengan paspor dan termasuk keterangan yang menyebut perempuan itu sedang berada di AS guna mengenyam pendidikan.

"Bukti sudah dikasih semua ke Majelis dan tidak ada tandatangannya Ibu Michelle. Secara tegas, Ibu Michelle Darsono menyatakan dalam kesaksiannya, bahwa beliau tidak pernah membeli saham Yayasan, apalagi membayarnya," jelas Diana.

Baca juga : Dewan Pers, Lippo Karawaci Tbk, dan RSPP Gelar Tes PCR Khusus Wartawan

"Maka dipertanyakan, bagaimana akta yang tidak terdaftar pada Ditjen AHU Kemenkumham itu bisa terbit? Sedangkan pembeli yang disebutkan, menyatakan tidak pernah membeli objek yang disebutkan dalam akta tersebut, bahkan tidak pernah melihat atau mengetahui adanya akta tersebut apalagi memilikinya," lanjutnya.

Di sisi lain, Bambang Prabowo yang juga merupakan karyawan Tedja Widjaja mengatakan bahwa dalam pembuatan Akta Nomor 20 oleh notaris Otty tersebut, ia pernah diminta Tedja untuk memalsukan tanda tangan Rudyono Darsono dan Michelle Darsono. Namun permintaan tersebut ditolak Bambang.

Sementara Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono turut mempertanyakan putusan Majelis Pengawas. Keputusan tersebut dinilainya merupakan preseden buruk.

"Kalau etika dan dugaan pemalsuan akta oleh seorang notaris, yang dilaporkan di anggap bukan ranahnya pengawas notaris, lalu ini menjadi ranahnya siapa? Ini menjadi sangat berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia," ujar Rudyono.

Keputusan ini, kata Rudyono, diyakini akan semakin memperkuat posisi mafia tanah yang menggunakan akta-akta palsu dari oknum-oknum notaris nakal. Karena keputusan tersebut dinilainya sebagai cerminan bagaimana hukum dan birokrasi diduga begitu mudah dipermainkan dan diperdagangkan

Baca juga : Dewan Pers, Lippo Karawaci Tbk. dan RSPP Laksanakan Tes Swab PCR untuk Insan Media

"Dari pertama persidangan kami sudah sangat merasakan dugaan permainan hukum oleh beberapa hakim pengawas yang memimpin sidang. Sangat terlihat, mereka selalu mencari cara, celah hukum dengan pertanyaan yang tidak masuk akal seorang ahli hukum, sangat terkesan Majelis Pengawas justru seolah tidak mengerti proses kenotariatan" tuturnya.

"Sangat terlihat pembelaan untuk menyelamatkan oknum notaris yang kami laporkan, namun ternyata tidak mampu menemukan celah hukum positifnya untuk mementahkan laporan kami, karena alat-alat bukti dan saksi sangat kuat serta sangat lengkap dan semua bukti-bukti asli. Maka satu-satunya jalan buat menolak laporan kami adalah dengan alasan, bukan ranah mereka," imbuh Rudyono.

Kendati tak puas, pihaknya tetap akan mengikuti proses lanjutan yakni mengajukan banding. Rudyono mengaku akan terus mencari keadilan dalam perkara ini, termasuk menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur-unsur pidana, serta melapor ke institusi yang berwenang lainnya.

"Ini akan kita jadikan sebagai dasar gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, tentang dugaan pengawas notaris justru menjadi tempat berlindungnya para oknum notaris nakal," tutur Rudyono.

"Itu kewajiban kami sebagai akademisi dan dunia pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi moralitas. Prinsip kita sebagai umat beragama, janganlah kita memberi makan keluarga dengan uang haram," lanjutnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal