LampuHijau.co.id - Seorang notaris bernama Otty Hari Chandra Ubayani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diduga memalsukan tandatangan akta jual beli saham PT Graha Mahardika dengan No. Akta 20, tertanggal 11 Januari 2013. Akta ini diduga digunakan untuk penipuan dan penggelapan oleh terpidana Tedja Widjaja, sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung 15K/Pid/2020 tertanggal 09 April 2020.
Akta yang diduga palsu tersebut bahkan telah dikonfirmasi dan dinyatakan langsung terpidana Tedja Widjaja dkk, baik dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1087/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan MA 15K/Pid/2020 tertanggal 09 April 2020 maupun pemeriksaan pada berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Lokasi tanah yang dipalsukan berada di samping Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) di Sunter, Jakarta.
"Akta itu seolah-olah terjadi jual-beli antara Rudyono Darsono (pelapor) dan anaknya sendiri yaitu Michele Darsono," ujar Ketua Tim Hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Anton Sudanto, Rabu (23/9) yang lalu.
Baca juga : Jaga Prokes, Wakapolri Mau Rekrut Preman, Kapolda Metro Jaya Milih Komunitas Ojol
Usai melapor ke polisi, lanjut Anton, terlapor disebutnya tak bisa membuktikan keabsahan akta lantaran tidak ada tandatangan pembeli, yakni Michele Darsono. "Ternyata Polda mendapati buktinya tidak ada tandatangan Michele Darsono dan adanya coretan-coretan yang seolah-olah dari Rudyono Darsono," kata dia.
Menurut Anton, Michele ketika itu sedang berada di Amerika Serikat (AS), sehingga tak memungkinkan untuk memberikan tandatangan. Hal itu dibuktikan dengan paspor dan cap visa, termasuk keterangan yang menyebut Michele sedang berada di AS guna sekolah.
"Sudah dibuktikan ke majelis yang menyidangkan. Bukti sudah dikasih semua dan tidak ada tandatangannya terbukti," jelasnya.
Baca juga : Sambut Hari Lalu Lintas ke-65, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah
Sementara penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut, Ipda Sugiono menyebut akta asli atau minuta juga tak ada tanda tangan perempuan itu. "Di mana minuta akta tersebut, tidak ada tanda tangan Bu Michele," kata Sugiono, Kamis (24/9/2020).
Di sisi lain, terdapat saksi Bambang Prabowo, karyawan Tedja Widjaja, yang mengatakan bahwa dalam pembuatan Akta Nomor 20 Tertanggal 11 Januari 2013, mengaku diminta oleh Tedja Widjaja untuk memalsukan tanda tangan Rudyono Darsono dan Ibu Michele Darsono. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Bambang.
"Bagaimana bisa dikatakan sebagai sebuah akta notaris, jika para pihak tidak ada tanda tangannya, akta itu sendiri tidak terdaftar atau teregistrasi pada instansi yang berhak mencatatnya," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono.
Baca juga : Milad ke-29 Tahun, Ormas Kembang Latar Dihadiahi Kue Ultah dari Polda Metro Jaya
"Dan bagaimana bisa dikatakan akta jual beli, jika pembelinya tidak ada, dan tidak berada di Indonesia pada saat akta itu dibuat, di samping akta itu sendiri tidak dimiliki oleh para pihak yang namanya tercantum pada akta tersebut," imbuh Rudyono.
Apalagi, kata dia, akta tersebut malah diberikan, dimiliki serta dipergunakan oleh orang lain yang tidak dikenal dan tidak berhak. Serta tidak ada hubungannya dengan para pihak yang disebutkan dalam akta.
Rudyono berharap, ke depan pengawasan dan sanksi terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran, dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan. "Baik secara etika, perdata dan pidananya agar kejadian pemalsuan akta yang terus berulang dan membuat masyarakat yang menjadi korban dapat diminimalisir," tandas Rudyono. (YUD)