Perda Covid-19, Pras: Sanksi Pelanggar Prokes Dipertegas

Rabu, 23 September 2020, 21:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima dokumen Rancangan Perda Penanggulangan Corona Virus Disaese (Covid-19). Akan ada sejumlah ketegasan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada aturan tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) seperti saat ini, maka ketegasan perlu direalisasikan dalam bentuk aturan hukum yang lebih tinggi. Ia memastikan, aturan yang akan dituangkan dalam Perda Covid-19 akan membuat efek jera bagi pelanggar.

“Satu bulan lalu atau setengah bulan yang lalu Jakarta sudah membaik, sekarang kenapa Jakarta naik ya? Ternyata karena itu kurang proteksi. Dengan adanya Perda (penanggulangan covid-19) ini, kita memberikan efek jera yang sekarang gak kebiasaan pakai masker ya, pakai masker lah, karena korban sudah banyak,” ujar Pras, sapaan karibnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca juga : Penyebaran Covid-19 Makin Parah, Polda Metro Jaya Launching Tim Penegak Protokol Kesehatan

Setelah Perda tersebut resmi diundangkan, ia berharap penegakan aturan penggunaan protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta pada nantinya harus lebih masif. Khususnya untuk penindakan langsung di lingkungan warga yang masih mengabaikan prinsip 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan ataupun menjaga jarak sesuai anjuran organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama Pemerintah pusat dan daerah.

“Makanya, saya minta ke Pak Gubernur dan Wagub (Wakil Gubernur), lapangan harus disiapkan lagi dari tingkat RT/RW, kan bisa dimonitor. Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini memberikan kekuatan hukum, untuk kita memberikan efek jera kepada yang tidak tertib dan disiplin,” ungkap Pras.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan terus sejalan dengan keputusan dan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan payung hukum daerah yang merepresentasikan berbagai hal tentang penanggulangan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Baca juga : Lepas Tim Mobile Pedas, Kapolda Kalsel : Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

“Dengan lahirnya perda diharapkan lebih menyeluruh kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil,” tutup Ariza.

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta juga akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur DKI Jakarta. Paripurna tersebut akan digelar Rabu (30/9). Di hari yang sama, Gubernur juga akan menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi.

Kemudian, pembahasan tersebut akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19. Serta dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan, fasilitasi Raperda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga disahkan dalam rapat paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) akan rampung pada Oktober 2020 mendatang. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal