LampuHijau.co.id - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak online bernama "Si Ondel". Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan di tengah pandemi.
"Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Aplikasi itu di-launching hari ini bertepatan dengan hari lalu lintas Bhayangkara ke-65.
Baca juga : Satreskrim Polresta Cirebon Bagikan Nasi Kotak untuk Warga Terdampak Corona
Menurut Sambodo, aplikasi ini sementara hanya bisa digunakan oleh pengguna ponsel berbasis android. Aplikasi ini diciptakan untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang," ungkap Sambodo.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, fungsi aplikasi itu antara lain untuk memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja. Lebih istimewanya lagi, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Madiun Luncurkan Mobile Covid Hunter
"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak dibelakang SNTK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," kata Sambodo.
"Di STNK setiap tahun ada stiker (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditenpelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambung Sambodo.
Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan sembilan bank. Bank itu antara lain bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri, dan BCA. (DIR)