Kapolri Keluarkan Maklumat Cegah Klaster Baru Covid-19 dalam Pilkada Serentak

Senin, 21 September 2020, 15:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri tersebut bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. "Jadi, pada hari ini, 21 September, Pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (21/9).

Argo menuturkan, maklumat ini diterbitkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia. "Pertama, bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ucap Argo.

Selain untuk keselamatan rakyat, lanjut Argo, maklumat Kapolri ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo terkait pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia. "Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster baru korona. Pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya, adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujar Argo.

Baca juga : Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Bakal Dibui 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, keberadaan maklumat Kapolri tersebut agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19. Sebab, pada tahapan Pilkada yang sudah dimulai, tepatnya 4-6 September, banyak paslon dan pendukung tidak menaati protokol kesehatan. "Tentunya, kita keluarkan (Maklumat Kapolri) agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Dalam kesempatan itu, Argo juga ikut membacakan isi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang berisi empat poin tersebut.

Pertama, Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Kedua, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Baca juga : Badan Pengawas Pemilu Bentuk Tim Pemantau Berita dan Kampanye Pilkada Serentak 2020

a- Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan covid-19.

b- Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c- Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d- Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Baca juga : Nadiem Diingatkan Potensi Klaster Corona di Sekolah

Ketiga, Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal