LampuHijau.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta untuk kedua kalinya yang salah satu poinnya melarang warga makan di restoran dikhawatirkan akan berdampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan setidaknya sudah 23 restoran, rumah makan atau kafe di ditutup Pemda DKI dalam satu hari sejak PSBB Jilid II diberlakukan.
Arifin mengungkapkan penyebabnya karena restoran tersebut tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada penerapan jaga jarak antar orang, serta melayani makan di tempat.
"Iya makan di tempat, salah satunya seperti itu. Karena itu kita tutup dulu," jelas Arifin.
Baca juga : Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Kena Hukuman Mati
Endang, pemilik restoran di kawasan Jakarta Selatan beralasan mengaku tetap melayani permintaan makan di tempat karena tidak mampu bersaing harga dengan makanan yang dipesan melalui online yang lebih murah.
"Karena restoran saya harus membayar sewa tempat cukup.mahal dan mempekerjakan lebih banyak karyawan di banding makanan online. Kalau PSBB ketat terus diperpanjang dan kami tidak boleh melayani tamu makan di tempat, terpaksa harus PHK karyawan. Pramusaji jadi tidak ada gunanya bila kita tidak boleh terima tamu," ucap Endang.
Penerapan PSBB total dan pelarangan makan di restoran akan berhimbas ke kota di sekitar Jakarta, salah satunya Bogor.
Ketua KNPI Kota Bogor Bagus Maulana Muhammad yang juga sebagai tim pengawas penyebaran Covid-19 mengatakan pihaknya akan mengawasi beberapa tempat usaha, seperti restoran terkait kesiapan fasilitas protokol kesehatan.
Baca juga : PSBB Ketat di Jakarta, Pasti Ada PHK Lagi
Kepada pelaku usaha, kata Bagus, pihaknya memberikan pengertian pentingnya mencegah penyebaran virus Covid-19. "Alhamdulillah mereka mengerti," ucap Bagus.
Menurut Bagus, pengelola tempat usaha di Bogor akan menghadapi tantangan cukup berat pada akhir pekan dan hari besar, di mana kemungkinan jumlah warga Jakarta yang datang akan bertambah banyak.
"Kalau tidak bisa makan di restoran sambil kumpul-kumpul, mungkin saja warga Jakarta akan memilih Bogor sebagai tempat alternatif," ujarnya.
Karena itu pelaku usaha di Bogor diingatkan untuk menjaga kapasitas maksimal pengunjung restoran yakni hanya 50 persen. "Kalau melanggar maka bisa dikenakan sanksi," tegas Bagus.
Baca juga : Bak Putri Rapunzel, Gadis Kakak-adik di Jakarta Punya Rambut Panjang Sebetis
Rabu (16/9) kemarin, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penerapan PSBB Jilid II di seluruh wilayah Jakarta secara otomatis akan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional. Ungkapnya, PDB DKI Jakarta besar sekali, sekitar 17-18 persen share-nya kepada nasional.HDS