Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan : Panjat Tiang, Teriak Janji Tak Ulangi Lagi

Rabu, 16 September 2020, 20:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat memantau pelaksanaan Operasi Yustisi atau pendisiplinan protokol kesehatan di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, anggota menindak 15 warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. “Operasi itu baru pagi tadi sudah 15 orang yang dihukum karena tak patuh protokol kesehatan,” kata Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Baca juga : Mau Libatkan Preman Buat Awasi Protokol Kesehatan, Apa Polri Sudah Nggak Mampu?

Menurut Lilik, hukuman yang diberikan itu beragam disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Ada pelanggar yang disanksi sosial dan ada juga diberikan denda karena diketahui sudah beberapa kali melanggar. Namun, dari sanksi yang berikan itu, ada juga hukumannya unik. Yaitu memanjat di tiang seraya memberikan pernyataan bahwa tak akan melanggar lagi. “Dia janji tak akan melanggar aturan, jadi diberi sanksi itu,” ungkap Lilik.

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan di Depok Didenda 25 Juta

Polda Metro Jaya mulai menggelar operasi yustisi sejak Senin (14/9) guna mengawasi penerapan protokol kesehatan masyarakat. Total, ada 6.800 personel gabungan yang disiapkan aparat untuk mengawasi protokol kesehatan di DKI Jakarta. Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI-Polri, pemerintah daerah, hingga personel kejaksaan dan pengadilan. Seluruh elemen tersebut bertugas mengawasi serta menindak pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB DKI Jakarta. “Ada 6.800 personel itu terdiri dari 700 dari Pemda, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI, dan 3.000 Polri,” kata Yusri, Selasa (15/9/2020). (LHTJ/PS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal