Ketua MPR Bereaksi Masalah Preman Diberdayakan Polisi

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Rabu, 16 September 2020, 18:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Rencana Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memberdayakan preman pasar untuk pengawasan prokotokol kesehatan mengundang reaksi keras dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Polri diminta mempertimbangkan dan menghitung secara cermat dampak dan ekses yang akan muncul jika preman pasar dilibatkan.

Selain itu, dampak psikologis bagi masyarakat secara luas khususnya pedagang di pasar, mengingat pemahaman publik selama ini bahwa hadirnya preman untuk beberapa kondisi sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Polri sebaiknya menggandeng pimpinan PD Pasar Jaya, tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh organisasi masyarakat. "Peran tokoh-tokoh dinilai lebih efektif dan dibutuhkan di kalangan masyarakat," kata Ketua MPR Bambang, Selasa (16/9/2020).

Baca juga : Kendall Jenner Resmi Pacaran dengan Pemain NBA

Pihaknya mendorong Polri agar tetap objektif dan selalu terukur dalam setiap mengambil langkah dan kebijakan, untuk melayani serta mengayomi masyarakat. "Polri harus mempertimbangkan dan menghitung secara cermat dampak dan ekses yang akan muncul jika preman pasar dilibatkan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi berharap pengerahan para preman pasar yang ingin direkrut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tidak terjadi. Penggunaan jasa para preman dalam upaya pendisiplinan warga, terkait penerapan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berbahaya.

“Saya harap hal itu tidak terjadi. Itu sangat rawan,” kata Habib Aboebakar, sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga : Gegara Perang di Media Sosial Anggota DPRD Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Sebab, sambungnya, yang memberikan kewenangan adalah aparat penegak hukum, seolah apa yang dikerjakan preman pasar itu menggantikan fungsi penegakan hukum. “Ini sangat berbahaya," tegasnya.

Dikatakan Habib Aboebakar, pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan adalah perintah Presiden kepada Kapolri. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ini delegasi kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kapolri secara langsung. Secara khusus Kapolri diperintahkan Presiden untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Masak preman mau dilibatkan di dalamnya, berbahaya," tegasnya lagi. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal