LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat atau total mulai Senin (14/9/2020). Namun, PSBB kali ini pasar dan pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan beroprasi dengan pembatasan hanya 50 persen kapasitas.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi, dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan," ujar Anies saat konferensi pers secara virtual, di Balai Kota DKI, Minggu (13/9/2020).
Meski dibuka, tapi restoran ataupun kafe yang berada di dalam mal tidak diperkenankan untuk menyediakan layanan makan di tempat. Mereka boleh beroperasi dengan menyediakan layanan take away (makan di rumah).
Baca juga : SGY: Sukseskan PSBB Tahap III, Harus Ada Gebrakan Besar yang Melibatkan Semua Pihak
"Tetapi restoran, rumah makan, kafe, yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," katanya.
Anies mengatakan, alasan Pemprov DKI mengizinkan pasar dibuka di PSBB ketat ini karena kedisiplinan di pasar meningkat. Pedagang ataupun pengunjung di pasar terlihat sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Dalam masa tiga bulan ini, pasar alhamdulillah, telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antar para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup," katanya.
Baca juga : Sepi Penumpang, Pengemudi Ojek Online dapat Makanan Migelas dari Pelanggannya
"Jadi, saat ini kita menyaksikan, justru kasus terbanyak dari kejadian kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," ujarnya.
Menyinggung soal pasien positif Covid-19, Anies menegaskan, wajib menjalani isolasi di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Peraturan tersebut, sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. "Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan cluster rumah tangga," imbuhnya.
Orang nomor satu di Jakarta itu pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim gugus tugas nasional Covid-19 dan pemerintah pusat, yang telah memberikan dukungan kepada DKI Jakarta. Dukungan tersebut berupa fasilitas tempat isolasi di Wisma Atlet Kemayoran maupun hotel dan penginapan, serta tempat-tempat lainnya yang ditunjuk oleh tim gugus tugas.
Baca juga : Demi Persatuan, Jokowi dan Prabowo Disarankan Bubarkan Koalisi
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," pungkas Anies. (ULI)