Polsek Pulogadung Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Sabu 35,2 Gram Diamankan

Sabtu, 12 September 2020, 07:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dua pria bernama Muhammad Ibnu Fajar dan Hari Hermawan diamankan jajaran Polsek Pulogadung. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba saat diamankan di depan Toko Obat dan Kosmetik Yuni Sehat di Jalan H. Ten Raya, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (11/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 43 bungkus klip dengan berat 35,2 gram. "Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Sabtu (12/9).

Baca juga : Dokter Gigi Gadungan Sudah Dua Tahun Beroperasi, Baru Digerebek Polisi

Beddy menerangkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan, polisi mencurigai dan menangkap tersangka Muhammad Ibnu Fajar. "Kita lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan dalam dompet pelaku terdapat 3 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram," ucapnya.

Setelah itu, lanjut Beddy, pihaknya melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hari Hermawan di Jalan Pajeleran, Sukahati, Cibinong, Jawa Barat. "Kemudian berhasil ditemukan 32 bungkus plastik berisikan kristal disuga sabu seberat 32 gram dan 8 bungkus plastik kecil kristal diduga sabu seberat 2,35 gram serta satu biah timbangan digital," jelasnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Banten

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Pulogadung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Para Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal